MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pelayanan terhadap semua kemitraan baik itu kepada pihak wartawan pers, Yang bersifat transparansi di bidang keterbukaan informasi publik, sudah tentu harus di terapkan sesuai perintah UU no 14 th 2008 dan perpu no 73 th 2016, Puruk Cahu kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Kamis, 27/04/2023.
Hal ini juga di sampaikan oleh bapak: ERNAN
kepala cabang Bank Kalimantan Tengah saat di kunjungi oleh pihak Media, menyampaikan “kalau bukan cuma kali ini kami menerima tamu dari pihak kemitraan wartawan pers, dan lembaga lainnya, namun bagi kami melayani tamu yang datang itu sudah menjadi kewajiban dan sudah terbiasa sekali, sebab warga masyarakat dan pemerintah juga pihak media juga berhak tau untuk mendapatkan keterbukaan dari pihak instansi pemerintah ataupun swasta. Sepanjang itu berkaitan dengan hal yang berkaitan dengan pemegang anggaran dana negara, termasuk kami selaku kepala cabang Bank BPD bank miliknya masyarakat Indonesia
Khususnya di kabupaten Murung Raya Kalimantan tengah ini” ungkap beliau.
Kami sangat merasa senang dan bangga melayani tamu yang datang berkunjung dari kejauhan, tetap mau berkunjung ke kantor kami dalam misi bersilahturahmi ataupun yang tengah melakukan kegiatan kontrol sosial, yang terkaitnya pemasukan dan pengeluaran belanja kantor ataupun perihal lainnya, yang berkaitan dengan kepentingan lain lainnya.
Sepanjang tekat niat dan perbuatan kami selagi di percayakan Oleh pihak-pihak pemerintah dan masyarakat itu bersih maka kami tidak sedikitpun merasa risih, sebab bagi kami yang bersih jujur dan amanah akan terbukti dengan sendirinya pada saat saat kita berani membuktikan kalau kita transparansi dan terbuka, ulasannya bapak
ERNAN. Kepala cabang Bank BPD ini kepada kami awak media.
[Longking]

