MURUNG RAYA / SEMAKI.net – Penyaluran BLT DD kepada 56 KPM
Desa Doan arung, Telah berlangsung sukses dan lancar, kecamatan Tanah siang,kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Jum’at, 05/04/2024.
Kepala desa Doan arung, DEDY IRAWAN,
Menjelaskan ke pihak media,
Terkait dengan dana bantuan langsung tunai (BLT) ini di salurkan oleh pihak pemerintah desa, dan BPD kepada masing-masing 56 (Lima puluh enam) keluarga penerima manfaat (KPM)
Bantuan langsung tunai (BLT)
Tahap. I (satu) Dan sekaligus untuk tahap ke 2 (dua) Terhitung mulai bulan
Januari, s/d Juni, 2024. Dari sumber dana desa DD, Rp. 100.800.000.
Dengan rincian sebagai berikut,
Tahap.1.(satu) Januari Rp.300.000.
Pebruari Rp.300.000.
Maret Rp.3000.000.
=300.000 x 3 bulan Rp 900.000/1 kpm.
Tahap ke 2.(Dua)
April. Rp.300.000.
Mei. Rp.300.000.
Juni, Rp.300.000.
300.000.x 3 bulan Rp 900.000/1 KPM
Rp 900.000 x 2 tahap yaitu tahap 1 dan tahap ke 2
Rp.1.800.000/1 KPM
Rp 1.800.000 x 56 KPM
Total dana BLT yang di salurkan melalui dana desa, senilai,
Rp 100.800.000.
(Seratus juta delapan ratus ribu rupiah)
Masingmasing 56(Lima puluh enam) keluarga penerima manfaat (KPM)
Bantuan langsung tunai, BLT
Rp, 1.800.000./1 KPM, untuk 2(dua) tahap yaitu selama 6 ( enam) bulan terhitung sejak bulan Januari, sampai dengan bulan Juni 2024.
Dedi Irawan,
Mengharapkan semoga bantuan langsung tunai BLT yang sudah di salurkan melalui pihak pemerintah desa dan yang sudah di terima oleh masing-masing 56 KPM, benar benar bisa bermanfaat sesuai dengan kebutuhan,
Mengingat bahwa dana tersebut cuma di khususkan bagi masyarakat yang di kategorikan sebagai masyarakat, yang kurang mampu, 1 tuna wisma 2. Cacat fisik 3. Cacat mental, yang berhak menerima BLT dan itupun tidak dapat di salurkan untuk semua pihak masyarakat, sebab dana desa DD yang bisa di sisihkan untuk kepentingan BLT itu cuma 20% dari sumber dana desa yang ada, ” tandasnya kades,
Maka dari itu harapan kami, semoga bisa di pahami oleh semua pihak, mengingat, keterbatasan dana, bukan di karenakan adanya unsur keberpihakan dari pemerintah desa, tetapi hal ini perlu untuk di ketahui oleh semua pihak, yang berdasarkan peraturan pemerintah dari pusat dan yang sudah berlaku di seluruh Indonesia, bahwa dana BLT tahun 2024 ini tidak sebesar dana yang sudah di anggarkan dari tahun tahun yang sebelumnya.
Sebagai pemerintah desa dan BPD, kami berharap agar bisa saling memaklumi disini kami cuma menjalankan tugas sesuai dengan amanah dan (SOP) yang ada, tidak melebihi apalagi untuk mengurangi nya.
Tetapi untuk lebih jelasnya, bagi masyarakat yang masih belum memahaminya, kami persilahkan, bertanya langsung kepada pihak pemerintah tingkat kecamatan Tanah siang, maupun ke Pihak pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, “ujarnya kepala desa.
Dan pada kegiatan tersebut juga hadir unsur Tripika (forkopimcam) kecamatan Tanah siang, Camat dan yang memiliki,
Kapolsek dan yang memiliki Babin Kamtibmas, Koramil dan yang memiliki Babinsa, Tokoh agama tokoh adat tokoh masyarakat, dan para tamu undangan lainnya,” jelasnya. [Longking]

