BENGKULU SELATAN/ SEMAKU.net- Jum’at 20 Mei 2022 pukul 14.30 wib, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan, Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum di Lingkungan Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan mengikuti acara pembentukan dan peresmian Rumah Restorative Justice, di Balai Desa Pagar Dewa Kec.Kota Manna Kab.Bengkulu Selatan. Jum’at, 20/05/2022.

Acara peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selatan Hendri Hanafi,SH.MA, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon,S.H, S. I. K, M. H Sekda Sukarni Dunip, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon,S.H, S. I. K, M. Dandim yang diwakili Danramil 05 Kota Manna Kapten Kapten Sumaryanto .Camat Kota Manna Septi Afrida,S.Sos dan seluruh OPD Bengkulu Selatan adapun Kejari kab Seluma via zoom dengan kab kaur..
dan 5 Kepala Desa Se kecamtan Kota Manna seluruh OPD Bengkulu Selatan. Acara digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan.
Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pembentukan Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, Yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat .
Dalam rangkaian kegiatan ini Kades Pagar Dewa mengucapakan “terima kasih kepada Kejari dan seluruh OPD Bengkulu selatan serta pada warga desa Pagar Dewa yg telah mendukung acara ini” tutupnya. [dya]

