PJ Bupati Murung Raya, Hadiri Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang III. Thn 2023 Dalam Rangka Penyerapan Hasil Reses Anggota DPRD Kab. Mura

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Rapat paripurna ke 6 masa sidang III , tahun 2023.dalam rangka penyerapan hasil reses DPRD kabupaten Murung Raya, penyerahan dua buah Rancangan peraturan daerah tahun 2023, Aula gedung DPRD Kab Mura. Senin, 06/11/2023.

Dalam kesempatan tersebut,
“PJ Bupati Murung Raya,
Dr Drs HERMON, M.SI,
Dalam sambutannya yang sekaligus beliau, menyampaikan beberapa poin penting yang terkait pada Adat istiadat
Dayak Kalimantan tengah,
khususnya di tingkat daerah kabupaten Murung Raya.


Dan sebagai  PJ Bupati, Murung Raya.
Tentunya kami sangat mendukung masyarakat tetap melestarikan adat istiadat suku Dayak, dan mendorong agar kegiatan itu dikolaborasikan dengan pemerintah daerah untuk dikemas dengan lebih baik sehingga menarik dan dijadikan kegiatan yang membudaya.

“Dr Drs HERMON, M.SI,
Oleh karena kecintaan pemerintah daerah terhadap masyarakat, hukum adat yang hidup dan berkembang,
Di Kabupaten Murung Raya,
namun dengan Seiring berjalannya waktu eksistensi masyarakat hukum adat, semakin terabaikan terutama dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat itu sendiri.


Seringkali konflik yang dihadapi oleh masyarakat hukum adat berbenturan dengan hukum nasional,
ataupun hukum positif di negara Republik Indonesia,
berdasarkan hal tersebut di atas urgensi Perda ini sebagai upaya untuk mengatur legalitas proses pengakuan masyarakat hukum adat,di kabupaten Murung Raya,
agar mendapatkan perlindungan pemberdayaan dan hak-hak secara legal.”pungkasnya bapak PJ Bupati Mura.

Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,
merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sesuai amanat, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dan Perda ini terdiri dari 13 bab dan terdapat 48 pasal dengan ruang lingkup pengaturan meliputi;

1. keberadaan kedudukan dan wilayah masyarakat hukum adat kabupaten Murung Raya, 2. pengakuan terhadap masyarakat hukum adat kemudian yang ke 3. perlindungan masyarakat hukum adat yang ke 4. hak-hak masyarakat hukum adat yang ke 5. kewajiban masyarakat hukum adat yang ke 6. lembaga adat dan pengadilan adat yang ke 7. pemberdayaan masyarakat hukum adat yang ke-8 tanggung jawab pemerintah daerah yang ke-9 penyelesaian sengketa-sengketa dan yang ke-10.

Pendanaan dalam per peran Perda ini pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat bertujuan untuk satu memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan hak dan martabat manusianya serta perlindungan dari tindakan diskriminasi yang kedua memberikan jaminan kepada masyarakat.


Hukum adat dalam melaksanakan hak sesuai dengan tradisi dan adat istiadat, menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah, dalam memberikan layanan dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat kepastian terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah.

Di bidang penghormatan pemenuhan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta hak-haknya yang keempat dalam memberikan ruang kapasitas dalam aspek politik ekonomi pendidikan kesehatan sosial serta budaya yang kelima melestarikan tradisi dan adat istiadat sebagai kearifan lokal dan bagian dari keanekaragaman budaya nasional meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari ketahanan nasional dan menjadikan masyarakat hukum adat sebagai penerima manfaat dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sumber daya generik generik dan pengetahuan tradisional dan dapat menolak apabila bertentangan dengan hukum adat setempat yang berdampak pada tanah adat wilayah adat budaya adat sistem kebanggaan adat, dewan dan para undangan hadirin sekalian yang saya hormati.


” Terkait pada hal diatas yang bisa kami sampaikan, bawa tata cara pengakuan masyarakat hukum adat berdasarkan raperda, ini dilakukan melalui berbagai proses, berupa identifikasi verifikasi dan validasi rekomendasi, hingga bermuara pada penetapan masyarakat hukum adat dengan keputusan Bupati Sehingga dalam menentukan suatu kelompok masyarakat agar dapat diakui sebagai masyarakat hukum adat,
“Tutup nya Bapak PJ Bupati Mura, Dr Drs HERMON, M.SI. [Longking]

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *