PJ Bupati Murung Raya, Mengapresiasi Undang Undang no 14 Thn 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik Hanyalah Titipan

OTONOMI DAERAH92 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Penjabat Bupati Murung Raya Dr Drs, HERMON, M.SI, mengapresiasi undang undang keterbukaan informasi publik Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang (Kif), bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Desa perlu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa, dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan Informasi Publik Desa. Jum’at, 30/05/2024.

Untuk menindaklanjuti amanah UU tersebut, maka Komisi Informasi Pusat mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Bab I Ketentuan Umum dalam PERKI tersebut, yang dimaksud dengan :

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Meja informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.

Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUMDes dan Badan Kerjasama Antar Desa), tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan dan menyajikan Informasi Publik Desa.

“Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, yaitu informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.Pengumuman secara berkala ini dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.

Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa, paling sedikit terdiri atas :

Profil Badan Publik Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, BUMDes dan Badan Kerjasama Antar Desa) yang meliputi alamat, visi misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan profil singkat pejabat.
Matriks program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran.


Matriks program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program.


Dokumen RPJMDes, RKPDes, dan Daftar Usulan RKP serta APBDes.
Peraturan Desa tentang APBDes tahun berjalan.
Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit terdiri atas : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, dan/atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan.
Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas : Laporan Realisasi APBDes, Laporan Realisasi Kegiatan, Kegiatan ya,” tutupnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru