PPP-Gerindra DPRD Mura Desak Audit Tuntas Perizinan Perusahaan, Izin Kedaluwarsa Tak Boleh Beroperasi

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Fraksi PPP dan Gerindra DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti pentingnya pengawasan secara menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Jum’at, 11/09/2026.

Sorotan tersebut mencakup perusahaan swasta lokal maupun perusahaan asing. DPRD menilai seluruh badan usaha wajib memastikan legalitas dan perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., dalam pembahasan bersama unsur pimpinan DPRD.

Audit dan Verifikasi Perizinan Harus Diperketat

H. Johansyah mendesak Dinas Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap legalitas perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Murung Raya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh perusahaan memiliki perizinan yang sah, lengkap, dan masih berlaku.

“Pemerintah daerah melalui OPD terkait harus memastikan setiap perusahaan memiliki perizinan yang resmi dan masih berlaku. Jangan ada perusahaan yang beroperasi ketika masa berlaku izinnya sudah berakhir sebelum dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan,” tegas H. Johansyah.

Ia menilai pengawasan yang lemah terhadap legalitas perusahaan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari konflik sosial, persoalan lingkungan, hingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila kewajiban perusahaan tidak dipenuhi secara tertib.

Karena itu, menurutnya, penataan perizinan harus dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.

Putra Daerah Harus Mendapat Prioritas
Selain legalitas, Fraksi PPP-Gerindra juga menekankan pentingnya keberpihakan investasi terhadap masyarakat lokal.

H. Johansyah mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem verifikasi tenaga kerja berbasis identitas kependudukan agar keterlibatan putra daerah dalam dunia kerja dapat dipastikan secara objektif.

“Untuk memastikan keberpihakan, gunakan sistem verifikasi KTP. Dengan begitu kita bisa memastikan putra daerah tidak dikesampingkan. Ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat putra daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran investasi di Murung Raya semestinya memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan warga setempat.

Ia juga mengingatkan agar program kemitraan perusahaan dengan masyarakat tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang memberikan manfaat nyata.

“Jangan sampai terjadi ayam mati di lumbung padi. Tamu dari luar datang menikmati hasil daerah ini, begitu kenyang mereka pergi. Ini jelas dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” katanya.

Investasi Asing Tetap Terbuka, tetapi Wajib Patuh Aturan

H. Johansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi investor, termasuk perusahaan asing, untuk berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.

Namun, investasi tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum serta memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat daerah.

“Kami tidak menutup pintu bagi investasi asing di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Catatan kami jelas, tenaga kerja yang terlibat di lapangan minimal 70 persen merupakan putra asli daerah,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan investasi harus menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, bukan justru menimbulkan kesenjangan atau mengabaikan masyarakat lokal.

Investasi Harus Berdampak pada Kesejahteraan

Fraksi PPP-Gerindra DPRD Murung Raya menegaskan bahwa setiap badan usaha yang berinvestasi di daerah wajib memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut dapat diwujudkan melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan kemitraan dengan pelaku UMKM, serta pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang partisipatif, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

DPRD Murung Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perizinan dan investasi agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

Investasi, kata H. Johansyah, harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu membuka lapangan kerja, memperkuat perekonomian lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *