BENGKULU SELATAN/ SEMAKU.net- DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selasa, 21/12/2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barli Halim yang didampingi oleh Wakil Ketua I Juli Hartono, dan Wakil Ketua II Dendi Man Tarmizi, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang diwakili oleh Sekda Yudhi Satria, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Tiga Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni yang pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Pada PT. Bank Bengkulu.
Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Daerah tentang Pengelolaan Irigasi dan yang ketiga Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Ketua DPRD Barli Halim mengatakan “Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda harus segera diterapkan mulai Tahun 2022 sebagai instrumen payung hukum penegakan aturan dalam kebijakan di pemerintahan,”tandasnya. [Red]
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Dengan Agenda Pengesahan Tiga Raperda

