Sekda Mura Apresiasi Kinerja Wartawan Pers Yang Bersifat Membangun

demi kemajuan daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat

MURUNG RAYA / SEMAKIN.net – Sekretaris Daerah kabupaten murung raya,”RUDIE ROY, Saat di kunjungi oleh wartawan pers , rangka mohon saran dan masukan, maka di jelaskan nya, tentang, “Pasal (3) dan pasal ( 1 ) ayat 1.
Didalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, Meliput, mencari, memperoleh, memiliki, penyimpanan mengelola lalu menyampaikan informasi yang terbaik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Rabub, 22/05/2024.

Pasal (4) ayat (3) menyatakan bahwa press Nasional mempunyai hak mencari, boleh menyampaikan, gagasan, dan informasi” pasal 1, ayat 4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik” contohnya: mencari memperoleh mengelola serta menyampaikan informasi kepada publik sebab terdapat pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena, semua rakyat ( NKRI) berhak tau.

“Ia juga menjelaskan bahwa pada Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, dengan lisan tulisan, sebagaimana yang ditetapkan dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, serta uu KIP no 14 tahun 2008.

Juga terdapat, dalam pasal 50 KUHP menegaskan bahwa,” mereka yang menjalankan tugas jurnalistik, menjalankan amanat undang-undang pers, dan menjalankan perintah undang-undang pasal (4 ) ayat (2) terhadap, Peres Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran, dan ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, oleh karena itu;

“DITEGASKAN NYA.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan” lambat ayat 2 dan ayat 3. Dana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, ” tandasnya,

Karena sesungguhnya organisasi pers, atau media Dan wartawan, dalam mengembangkan, “tugas amanah negara yang dituangkan dalam undang-undang pers tersebut sangat berat dan beresiko.

“maka oleh karena itu diperlukan pemahaman, yang jelas Kepada seluruh masyarakat luas, terutama kepada para jurnalis wajib melengkapi diri dengan identitas atau atribut yang menunjukkan, “sebagai seorang jurnalis seperti kartu anggota dan surat tugas, dan kartu tanda anggota(KTA)dan bahan bukti lainnya, dan sebagai pemerintah daerah tentunya kami sangat mendukung adanya kegiatan wartawan pers, apalagi untuk keterbukaan informasi publik, sepanjang itu berita yang berimbang sesuai dengan fakta didalam informasi yang identik dan sepanjang itu untuk membangun daerah yang maju dan mandiri dan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat “Tutup nya, Rudi Roy. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *