MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, mengapresiasi media massa sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi oleh wartawan Akar Rumput melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/6/2025) pukul 22.30 WIB. Kamis, 26/06/2025.
Menurut Sarwo Mintarjo, media memiliki peran penting sebagai sarana pembelajaran sekaligus cermin dari berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat dan dunia. Ia menekankan bahwa pemerintah Kabupaten Murung Raya, dari tingkat kabupaten hingga desa, tidak pernah melakukan intervensi terhadap pemberitaan, baik di masa lalu maupun ke depan.
“Guna meyakinkan seluruh elemen masyarakat, sinkronisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Pers perlu disadari bersama, baik oleh media maupun pemerintah,” ujarnya.
Sarwo menyarankan agar Humas di tiap lembaga pemerintahan dapat menyajikan informasi secara transparan dan mudah diakses publik. Penyebaran informasi juga harus menggunakan media yang cepat, tepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh instansi pemerintah, baik OPD, kecamatan, maupun desa, untuk menjalin kemitraan yang saling mendukung dengan wartawan.
“Idealnya, setiap lembaga publik memiliki media informasi resmi — seperti website, media cetak, elektronik, atau televisi — yang bisa menjadi rujukan bagi masyarakat maupun media lainnya,” katanya.
Sekda Mura juga menekankan pentingnya pemberitaan yang berdasarkan data yang akurat dan valid. “Jika data yang diberikan baik dan benar, maka akan meminimalkan terjadinya persoalan dalam pemberitaan. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, bisa menggunakan hak jawab,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi juga berlaku di lembaga publik seperti Pemda dan DPRD. “Bupati, Wakil Bupati, Sekda, kepala dinas, camat, lurah, hingga kepala desa boleh diliput oleh wartawan. Jika ada kegiatan yang sifatnya belum terbuka, informasi tetap bisa didapat melalui wawancara langsung dengan pimpinan atau anggota rapat setelah kegiatan berlangsung,” jelasnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa dalam tata tertib DPRD Kabupaten Murung Raya terdapat ketentuan terkait rapat internal yang belum dapat diliput langsung oleh media.
“Kami sangat membutuhkan peran media untuk publikasi kegiatan pemerintahan. Kinerja kami tidak bisa dipisahkan dari wartawan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan pandangannya tentang peran DPRD. Menurutnya, keberadaan DPRD diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat (3) dan Bab VII. DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.
“Fungsi DPRD tidak lepas dari peran Humas, yang menjembatani hubungan antara DPRD, masyarakat, dan media. Kemitraan ini harus dijaga agar terjalin hubungan yang harmonis dan humanis,” tutup Sarwo Mintarjo. [Longking]
Sekda Mura Apresiasi Peran Media Massa dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik
Insan pers

