Sekda Murung Raya Tegaskan: Pendampingan Hukum Adalah Komitmen Wajib Untuk Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Profesional

Kegiatan pemerintah

SENI BUDAYA6469 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sosialisasi pendampingan hukum dari tingkat pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga seluruh desa se-Kabupaten Murung Raya menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selasa, 20/10/2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Dra. Lynda Kristiane, http://M.Tr.IP., menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar program, melainkan komitmen wajib pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aparatur hingga tingkat desa bekerja sesuai koridor hukum.

“Pendampingan hukum adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi aparatur desa. Kami ingin setiap kepala desa, lurah, dan camat memahami bahwa setiap keputusan dan pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Lynda Kristiane.

Menurut Sekda, Pemerintah Kabupaten Murung Raya di bawah kepemimpinan Bupati Heriyus terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa, aset desa, administrasi pemerintahan, dan penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat. Kesalahan yang disebabkan karena ketidaktahuan hukum tidak boleh lagi terjadi jika pendampingan berjalan efektif.

“Jangan sampai niat baik membangun desa justru berujung pada persoalan hukum karena kurangnya pemahaman. Karena itu, dedikasi terhadap hukum harus menjadi budaya kerja, bukan hanya formalitas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Puruk Kambang, Rudy Hartono, menyambut baik arahan Sekda dan menyampaikan bahwa dedikasi hukum harus menjadi pondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat desa.

“Dedikasi hukum adalah pondasi utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kepala desa harus paham hukum, taat hukum, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa,” tegas Rudy Hartono.

Rudy menambahkan, pendampingan hukum sangat membantu perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam melayani, karena adanya pembinaan yang berkelanjutan, bukan sekadar sosialisasi sesaat.

Sekda Lynda Kristiane pun mengajak seluruh elemen pemerintahan dari kecamatan hingga desa untuk menjadikan hukum sebagai sahabat dalam bekerja.

“Jika kita berdedikasi pada hukum, maka pembangunan akan berjalan aman, masyarakat akan merasa nyaman, dan pemerintahan akan semakin dipercaya. Inilah cita-cita Murung Raya yang bersih, profesional, dan melayani,” pungkas Sekda. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *