MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kejaksaan Negeri Murung Raya melaksanakan sidang online perkara tindak pidana umum dengan terdakwa berinisial ANR. Jum’at, 23/01/2026.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Murung Raya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hepling Hutabarat, S.H.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan guna menggali dan menguatkan fakta-fakta hukum yang diperlukan dalam pembuktian perkara.
Dalam keterangannya, Hepling Hutabarat menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh fakta yang jelas, objektif, dan akurat.
“Melalui pemeriksaan saksi ini, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta yang sebenarnya sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan tepat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh rangkaian proses hukum dapat berjalan lancar serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang secara online ini sekaligus mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel di Kabupaten Murung Raya. [Longking]
Sidang Online Perkara Pidana Umum di Kejari Murung Raya, Jaksa Hadirkan Saksi
Kegiatan pemerintah

