Sosialisasi DPS Secara Langsung Di Kantor Desa Juking Pajang

Dunia politik

OTONOMI DAERAH117 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara, atau disingkat dengan DPS acara yang berlangsung di selenggarakan di kantor desa juking pajang, kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Jum’at, 23/08/2024.

Kepala desa juking pajang,
H.Maman. menyampaikan bahwa DPS merupakan nama-nama Desa yang ikut Pemilu. Namun data-data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)  masih bakal diperbarui serta dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka Nama-nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut harus dicek ulang karena bisa saja dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa saja ada warga yang wafat/meninggal dunia, pindah rumah,  atau masih dibawah umur tapi dimasukkan jadi daftar pemilih. Semua warga yang wafat atau meninggal dunia,  pindah rumah dan masih dibawah umur langsung dicoret(diralat )dalam daftar pemilih, ” pungkasnya H.Maman,    

‘Ia juga menjelaskan tentang Pemilih sementara adalah merupakan pemilih yang tidak menetap pada suatu daerah namun melakukan pemilihan seauai tempatnya tinggal sementara. Pemilih tetap adalah merupakan pemilih yang tonggal disuatu daerah yang bersifat temporaris (menetap) dalam waktu yang cukup lama melakukan pemilihan yang sesuai karena namanya sudah tercantum dalam daftar penduduk daerah Tim pantarlih.   

 ” Daftar  Pemilih Tetap (DPT)  adalah data kependudukan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah yang telah dimutakhirkan oleh KPU untuk keperluan Pemilu   

  Maka oleh karena itu berlangsung acara Rapat Koordinasi Panitia Pemilih sementara ini berlangsung di Desa juking pajang, yang di pandu oleh anggota PPK kec murung , Panggabean.

Berkaitan dengan Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS)  desa se Kecamatan Murung Dalam acara tersebut dihadiri oleh kepala desa dan semua unsur pemerintah desa, dan BPD tokoh agama tokoh adat tokoh masyarakat dan semua unsur pemangku kepentingan, Babinsa Kecamatan Murung, 
Ketua Panitia BPD dan PPS desa setempat     

“Dalam acara Rakor tersebut dipimpin langsung oleh anggota Panitia Pemilih Kecamatan Pengasih (PPK) Panggabean.   

“Pada kesempatan ini anggota PPK kec murung Dalam sambutannya menyampaikan bahwa merajuk pada peraturan KPU No. 11 untuk jumlah setiap TPS pada Pemilu 2024 terpenuhi dengan maksimal. Agar seluruh perangkat Pemerintah Kecamatan agar untuk memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014. Panitia Pemilih Kecamatan (PPK)  tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari Pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat. Maka diperlukan untuk koordinasi dan kerjasama untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024-2029.

“Kesuksesan Pemilu adalah atas jalinan kerjasama antara PPK,  Panwas,  Pemerintah serta masyarakat. Kita semua mempunyai tugas untuk menyukseskan Pesta demokrasi.

Kami berharap untuk penyusunan daftar pemilih sementara Pemilu  2024 lebih baik dari daftar pemilih sebelumnya. Ketegasan kepada para PPK sebagai penyelenggara Pemilu agar mampu melaksanakan tugasnya dengan baik,  jujur serta adil, “pengabean. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *