MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Suasana musyawarah yang demokratis, terbuka, dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan sosialisasi antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang digelar di Balai Desa Muwun, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya. Kamis, 22/10/2026.
Kegiatan strategis ini menjadi forum penting untuk membangun komunikasi yang transparan, menyamakan persepsi, serta mencari titik temu yang berkeadilan bagi kedua belah pihak demi terciptanya iklim investasi yang sehat, aman, dan kondusif di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pemerintah Desa Muwun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muwun, para Ketua RT, Ketua RW, pihak perusahaan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran unsur pengamanan dan pembinaan wilayah juga terlihat dengan hadirnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pendamping desa, serta unsur Tripika Forkopimcam Tanah Siang.
Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk mengawal proses sosialisasi agar berjalan objektif, damai, dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kepada awak media, Ketua BPD Desa Muwun, Fikno, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini tentunya bertujuan sebagai jembatan komunikasi untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik agraria di kemudian hari.
“Kegiatan sosialisasi ini tentunya bertujuan sebagai upaya untuk menciptakan keterbukaan informasi, memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat pemilik lahan terkait rencana kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami dari BPD bersama Pemerintah Desa hadir sebagai mediator yang netral dan sebagai penyambung aspirasi masyarakat,” ujar Fikno.
Menurut Fikno, dengan hadirnya Tripika Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa, maka forum ini memiliki legitimasi yang kuat dan menjadi wadah musyawarah yang resmi.
“BPD Desa Muwun berkomitmen penuh untuk mengawal setiap proses negosiasi agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan atau win-win solution,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, pihak perusahaan memaparkan komitmennya terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), skema kompensasi lahan yang transparan dan berkeadilan, serta program pemberdayaan masyarakat lokal. Sementara masyarakat pemilik lahan juga diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, harapan, dan pertanyaan secara langsung tanpa ada tekanan.
“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, investasi masuk ke Desa Muwun, tetapi masyarakat pemilik lahan tidak dirugikan. Kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum atas lahan, dan peluang kerja bagi putra-putri daerah harus menjadi bagian dari komitmen perusahaan,” tambah Fikno.
Dengan terselenggaranya sosialisasi yang kondusif dan inklusif ini, diharapkan akan terbangun hubungan yang harmonis, sinergis, dan berkelanjutan antara masyarakat Desa Muwun dengan pihak perusahaan, sehingga bersama-sama dapat mendorong percepatan pembangunan di Kecamatan Tanah Siang dan Kabupaten Murung Raya secara umum tanpa mengesampingkan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat. [Longking]

