Sutrisno Ajak Warga Murung Raya Perkuat Legalitas Tanah Untuk Cegah Sengketa dan Jaga Harmoni Desa

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., mengajak masyarakat untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah sebagai upaya menjaga kerukunan dan mencegah potensi sengketa di lingkungan desa. Minggu, 21/06/2026.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.

Sutrisno menjelaskan bahwa masyarakat sebaiknya segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah sesuai ketentuan yang berlaku, seperti sertifikat hak atas tanah maupun dokumen administrasi pertanahan lainnya yang diakui dalam proses pengurusan hak. Dengan administrasi yang tertib, hak kepemilikan dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

“Legalitas tanah yang jelas akan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta meminimalkan potensi perselisihan mengenai batas maupun kepemilikan lahan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan pertanahan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan penyelenggaraan hukum agraria nasional.

Karena itu, masyarakat didorong untuk memanfaatkan mekanisme administrasi yang tersedia melalui instansi berwenang.

Selain itu, Sutrisno mengajak pemerintah desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, dan ketua RW untuk berperan aktif memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan.

Menurutnya, pelayanan yang transparan dan mudah diakses akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus legalitas tanah.

Ia juga menilai pendekatan edukatif dan persuasif lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa setelah konflik terjadi.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan semakin menyadari manfaat memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sesuai prosedur.

Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, lanjut Sutrisno, siap mendukung berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dapat memperkuat kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta menciptakan lingkungan desa yang kondusif dan saling percaya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *