MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Insiden kecelakaan air di Teluk Setuyul yang telah merenggut beberapa nyawa korban, yang baru baru ini terjadi di sekitar wilayah Kabupaten Barito Utara , yang melibatkan kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan kapal taxi air saat ini kasus tersebut sudah memasuki babak hukum. Jum’at, 18/07/2025.
“Dari perestiwa tersebut Seorang pengemudi kapal taxi air atas nama Waldi warga masyarakat kabupaten Murung Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kalteng di Sampit, dengan alasan sebagai berikut Taxi air tersebut tidak memiliki surat izin pelayaran, dan pelengkap pelayaran lainnya.
“Terkait dengan surat izin pelayaran dan perlengkapan lainnya, Waldi pengemudi mengakui bahwa apa yang di putuskan oleh pihak penegak hukum itu benar adanya dan sebagai masyarakat saya tidak melawan hukum, “Tutur waldi
Namun karamnya taxi yang membawa sejumlah penumpang hingga melan korban ini sudah pasti ada penyebabnya, dan pengalaman saya dan beberapa pengemudi lainnya sependapat taxi kami bukan cuma sekali ini mengalami kemacetan dan bukan cuma kami sendiri yang pernah macet di perjalanan melainkan hampir dialami oleh setiap penaksi yang ada, namun tidak pernah karam apalagi sampai menelan korban, terkecuali sekali ini naas yang tidak pernah kami inginkan terjadi dan kejadian pahit ini pun seperti yang sudah di saksikan oleh beberapa warga bahkan sempat viral di sosial media, durasi video membuktikan bahwa taxi dan penumpang di tabrak takboad sejenis tangker bermuatan bahan minyak,” tegas Waldi
Perlu kami jelaskan taxi yang membawa penumpang sedang mengalami kemacetan seketika itu tangker sedang melaju kencang sehingga terjadilah naas yang tidak terelakkan lagi maka dari itu kami meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya saya ikhlas untuk mempertanggungjawabkan apabila satdianggap tidak memiliki izin pelayaran dan perlengkapan lainnya,
Namun saya juga merasa tidak adil apabila pihak ABK takboad/tangker tidak diadili karena menurut kami tidak ada akibat yang kami pertanggungjawaban sebagai resiko ini jika tidak ada penyebabnya, tangker dan taxi air adalah penyebab terjadinya musibah ini, ” pungkas Waldi,
Kami tidak terniat untuk melawan hukum tetapi kami mencari keadilan yang seadil adilnya.itu di sampaikan oleh Waldi dan pihak keluarganya pada tanggal 17/07/2025.
Penetapan tersangka tersebut di nilai tidak adil karena Waldi di anggap sebagai korban yang di mana itu semua bukan kelalaian namun muntlak karena kondisi mesin mati.
Karena bila di lihat dari video yang beredar nampak jelas saat tongkang mendekat ada beberapa orang di atas mesin motor memberikan isyarat kepada pihak ABK dengan harapan agar bisa mengurangi kecepatan dan apabila perlu matikan mesin, anehnya gass tangker malah semakin di tancapkan sampai mengeluarkan asap hitam, yang seharusnya di matikan untuk menstabilkan situasi yang sedang darurat,
Dari sini lah Waldi yang masyarakat biasa dan tak berdaya cuma bisa mengharapkan bahwa keadilan akan berpihak kepadanya
Kita sadar bahwa kita dalam negara hukum, Sebab dan akibat, terjadi dan penyebab kejadiannya kami yakin pihak penegak hukum akan menjalankan tugas dan amanah yang seadil-adilnya mereka pengayom masyarakat dan saya adalah masyarakat itu sendiri, dan taxi air ini juga memiliki tujuan positif Guna untuk mempermudah kan transportasi masyarakat meskipun terkadang penghasilan yang kami dapat itu cuma pas-pasan untuk mengisi bahan bakar dan buat makan kami tetap beraktifitas demi kesejahteraan masyarakat, yang ingin bepergian dan kepentingan lainnya hanya saja izin pelayaran dan perlengkapan kapal kami tidak sempat memiliki karena itu masih dalam proses rencana pembuatan” Ujarnya
Hal tersebut ia sampaikan dan di dengar oleh beberapa Advokat dan Paralegal untuk membantu dan memperjuangkan keadilan untuk saudara Waldi.
“Beberapa advokat yang bergabung guna mendampingi Waldi yaitu Adv. Suriansyah Halim, S.H.,S.E.,M.H.,CLA, Adv. Fahmi Indah Lestari, S.H.,M.H, Adv. Nasir Hidayatul Islam, S.H.,M.H, Adv. Jubendri Lusfeenando, S.H.,M.H, Adv. Iin Handayani, S.H.,M.H, Adv. Sedi Usmika, S.H, Adv. Sukerman, S..H dan Norman, S.H
Dari wartawan pers media on-line Suara Akar Rumput melalui Longking. M. FD,. [Longking]
Tabrakan Tragis Kapal Tangker vs Taxi Air di Teluk Setuyul, Pengemudi Taxi Air Tuntut Proses Hukum Yang Adil
Kecelakaan maut

