Tuti Marheni, S.E.: Hindari Perselingkuhan, Kejujuran Adalah Tiang Penyangga Rumah Tangga

Kegiatan pemerintah

OTONOMI DAERAH9249 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., mengingatkan pasangan muda agar membangun kehidupan rumah tangga dengan berlandaskan kejujuran, kesetiaan, tanggung jawab, serta komitmen yang kuat. Senin, 05/10/2026.

Menurut Tuti, keutuhan dan keharmonisan rumah tangga tidak semata-mata dibangun dari harta maupun penampilan, tetapi terutama dari kejujuran, kesetiaan, saling menghargai, dan kemampuan pasangan dalam menjaga kepercayaan.

“Hindari perselingkuhan demi keutuhan dan kebahagiaan hidup di masa depan. Kejujuran di dalam rumah tangga adalah tiang penyangga cinta, kasih, dan sayang terhadap keluarga, baik bagi suami maupun istri,” tegas Tuti Marheni.

Politisi perempuan tersebut secara khusus mengingatkan pasangan muda-mudi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu agar tidak menjadikan pernikahan sebagai sesuatu yang dilakukan tanpa persiapan dan kematangan.

Ia menilai, pernikahan merupakan ikatan sakral yang harus dijaga kehormatannya. Karena itu, pasangan yang hendak membangun rumah tangga perlu memiliki kesiapan secara mental, emosional, sosial, dan ekonomi agar mampu menghadapi berbagai persoalan kehidupan bersama.

Tuti juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini serta membangun kesadaran mengenai pentingnya komunikasi dan kesepahaman dalam rumah tangga.

Menurutnya, konflik yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada perceraian dan memberikan dampak besar terhadap kehidupan anak.

“Kita harus memahami bahwa perceraian akibat kurangnya kesepahaman di dalam rumah tangga tidak hanya berdampak kepada suami dan istri. Tidak jarang anak menjadi korban dari konflik orang tuanya,” ujarnya.

Tuti menekankan bahwa anak merupakan salah satu pihak yang paling rentan terdampak ketika sebuah rumah tangga berakhir dengan perceraian. Karena itu, ego pribadi orang tua hendaknya tidak mengorbankan masa depan dan tumbuh kembang anak.

Selain itu, Tuti mengingatkan pentingnya mempertahankan nilai-nilai adat dan kearifan lokal di tengah perkembangan zaman dan modernisasi. Menurutnya, adat dan budaya memiliki peran penting dalam membangun karakter serta menjadi bagian dari mekanisme sosial dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan kesalahan hingga menyebabkan perceraian dan kegaduhan dalam rumah tangga, maka dapat dikenakan denda adat dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menilai bahwa kesepakatan atau perjanjian pranikah yang disusun secara baik oleh kedua belah pihak dapat menjadi salah satu bentuk komitmen sebelum melangsungkan pernikahan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan hak-hak para pihak.

Menurut Tuti, komitmen tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada calon suami dan istri mengenai tanggung jawab masing-masing dalam membangun rumah tangga, termasuk dalam menjaga kesetiaan, menghormati pasangan, serta melindungi kepentingan anak.

“Menurut saya, surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak ini penting, terutama sebelum upacara sakral pernikahan dilaksanakan,” katanya.

Tuti berharap pasangan muda di Murung Raya dapat menjadikan pernikahan sebagai ikatan yang dibangun dengan kesadaran penuh, bukan sekadar berdasarkan perasaan sesaat.

“Jangan main-main dengan janji suci. Kalau sudah berani bersumpah di hadapan Tuhan dan adat, harus berani bertanggung jawab dan menjaga komitmen sampai akhir hayat,” pungkasnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *