MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Melalui keterlibatan semua pihak berhak tau tentang RPJMDES SPJ lPD dan sejumlah Rincian penggunaan Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024,
Kabupaten Murung raya, Provinsi Kalimantan tengah. minggu, 02/06/2024.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024, telah dilakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penghitungan rincian yang di publikasikan secara keterbukaan informasi publik.
Dana Desa di setiap 116 Desa tersebut juga merupakan amanah Pasal 17 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
2. Rincian alokasi Dana Desa setiap Desa yang menjadi lampiran PMK 146 Tahun 2023, menjadi dasar bagi pemerintah Desa
untuk menganggarkan Dana Desa dalam APBDes TA 2024.
3. Dalam rangka mempercepat penyampaian informasi, rincian alokasi Dana Desa setiap Desa TA 2024 dalam PMK dimaksud, berikut terlampir informasi rincian alokasi Dana Desa setiap Desa TA 2024. Desa wajib menganggarkan alokasi dana desa ADD untuk dana publikasi media keterbukaan informasi publik, sesuai amanah UU no 14 thn 2008.
Demi mengantisipasi dugaan kasus penyimpangan penyalahgunaan dana desa DD dan ADD, maka di tekankan kepada setiap Kepala desa’ pentingnya toleransi Antara badan publik Aparatur pemerintah desa Dangan pihak pemohon keterbukaan informasi publik pihak media wartawan, dalam kerjasama yang baik
Dan yang bertujuan untuk membangun demi kesejahteraan masyarakat desa secara umumnya, ” irbansos inspektorad Kabupaten Murung Raya, Banjang, S.Sos. [Longking]
UU Nomor 19 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2024
APBN th 2024

