Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Ingatkan Integritas Dalam Pengelolaan Anggaran

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar senantiasa mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan integritas dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Sabtu, 03/10/2026.

Menurutnya, prinsip bersih dan jujur merupakan pondasi penting dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Periksa diri sebelum diperiksa, itu merupakan sebuah keharusan untuk mengontrol diri,” tegasnya.

Johansyah berpesan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintahan desa agar senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia menilai, keterbukaan kepada publik merupakan salah satu cerminan kejujuran dan tanggung jawab seorang pemimpin maupun pengelola anggaran yang memegang amanah rakyat.

“Apalagi saat kita dipercaya sebagai pengelola anggaran. Seandainya hari ini kita tidak diperiksa, tetapi besok atau lusa tim audit bisa saja berkunjung ke setiap kecamatan, kelurahan, dan desa tanpa kita ketahui. Karena itu, apabila kita menjalankan tugas sebagai pengemban amanah dengan bersih dan jujur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjauhi prinsip-prinsip KKN, kita yakin tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melaporkan kinerja kita yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan harapan mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johansyah mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital turut mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyebut, laporan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kini dapat disampaikan melalui berbagai sarana komunikasi digital.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran, karena terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Johansyah juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pertanggungjawaban, perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kesesuaian volume pekerjaan atau kegiatan, bukti fisik di lapangan, hingga manfaat program yang dirasakan masyarakat.

“Sinkronisasi antara anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh OPD dan jajaran pemerintahan lainnya agar meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola anggaran sehingga setiap program dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan tegas namun tidak mengurangi rasa hormat, kami sampaikan agar setiap OPD meningkatkan kehati-hatian agar tidak terjadi penyalahgunaan dan kesalahan sasaran dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *