MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Suara Akar Rumput menginformasikan dari sekian kasus KKN dana negara yang selama akhir akhir ini sedang marak beredar di kalangan media, dan hingga saat ini Pihak Kejaksaan Murung Raya pun masih dalam proses penanganan kasus korupsi, dana negara Milyaran rupiah terkait dengan Pelaksanaan pekerjaan taman Sapan kabupaten Murung Raya. Selasa, 10/12/2024.
“Berdasarkan informasi yang kami kutip di media sosial Facebook, kejaksaan negeri Mura, Menginformasikan Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 pukul 14. 00 WIB Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya Kepala.
“Kejaksaan Negeri Murung Raya,
Taufik, SH, MH, Yang juga didampingi penyidik Aeb saepulloh SH,
menahin Kriskana, SH,
furqon Kurniawan SH, dan rexzi ananda Dwi Darmawan SH,
Tengah melakukan press release penetapan tersangka, A.n. T.e. Selaku pimpinan cabang unggul kerja cabang Kuala Kapuas tersangka, A.n B.S.T. Selaku konsultan perencana.
Dan tersangka a.n. G. S. T. Selaku konsultan pengawas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Taman Sapan (multi years) kabupaten Murung Raya, dengan anggaran Rp 47.958. 600. 000.
( 47 miliar 958 juta 600. 000 ribu rupiah) Menurut penghitungan kerugian dana negara, PKN.
“Berdasarkan surat perintah penyidik nomor:print- 02.a,/0.2.16/Fd .1/11/2024
Tanggal 28 November 2024.
Bahwa akibat dari perbuatan para tersangka dianggap telah merugikan negara dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
“Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUH. dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal (1) Ke- KUHP.” Tutup nya Kejari Murung Raya, Taufik SH, MH. [Longking]
Kejari Mura Laksanakan Press Release Dalam Penetapan Tersangka Kasus KKN
Kegiatan pemerintah

