MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, Memimpin Rapat paripurna ke 9 masa sidang 1. Tahun 2025. Dalam rangka penandatanganan penyerahan keputusan persetujuan bersama dan berita acara persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, terhadap 4 buah Raperda kabupaten Murung Raya. Kamis, 01/05/2025.
“Berdasarkan UU no 7 Tahun 2025 tentang persetujuan Rancangan peraturan daerah kabupaten Murung Raya, Rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 tahun 2025. Ini Di selenggarakan di Aula Sidang istimewa kantor DPRD kabupaten Murung Raya,
pada hari Rabu tanggal 30 April 2025.
berita acara persetujuan yang di tanda tangani bersama DRPD dan pemerintah Daerah kabupaten Murung Raya pada rapat paripurna ke 9 masa sidang 1 hari ini.
1. tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Rancangan peraturan daerah kabupaten Murung Raya.
2.tentang pengelolaan sampah di dalam lingkup kabupaten Murung Raya,
3. rancangan peraturan perlindungan dan penyandang disabilitas,dan 4.Rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tubuh di kabupaten Murung Raya,
Dalam sambutan Bupati Murung Raya,
Heriyus, Midel Yoseph, S.E, M.M, menyampaikan Hal tersebut terkait 4 buah Raperda sebelum pemerintah daerah menetapkan sebagai peraturan daerah,
Dengan mengingat seterusnya menimbang serta memperhatikan rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah.
Ini sangat penting terlebih awal pihak pemerintah daerah untuk melakukan musyawarah koordinasi antara DPRD dan pemerintah Daerah hingga selanjutnya ada keputusan yang di sepakati bersama, hingga penanda tanganan kesempatan, antara eksekutif dan legislatif, seperti yang sudah di saksikan oleh Semua pihak yang hadir unsur Forkopimda Mura, SKPD perangkat daerah dan semua OPD kecamatan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya tokoh agama, tokoh Adat, dan tokoh masyarakat, serta insan pers yang hadir pada rapat paripurna,” Ujarnya heriyus.
A. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Murung Raya dan Pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, Menanda tangani berita acara persetujuan bersama,
B. laporan badan pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten terkait rancangan pembangunan Daerah.
Pada Rapat paripurna istimewa yang di pimpin oleh
Ketua DPRD. Mura, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H,
Hadir, Pada rapat paripurna ke 9 masa sidang 1,
Bupati Murung Raya,
Heriyus, Midel.Yoseph, S.E, M.M,
Perwakilan Kapolres Mura,
Perwakilan Kodim 10-13/mute
Perwakilan Kejari Mura,
Turut diundang unsur Forkopimda Mura, SKPD Dinas badan perangkat daerah dan OPD kecamatan serta semua unsur pemangku kepentingan lainnya.
Wakil, Ketua 1. DPRD.Mura, Dina Maulidah, S.H.I, Wakil ketua II. DPRD. Mura, Likon, S.H, M.H, Serta Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari masing-masing komisi dan fraksi partai politik, Setwan DPRD, serta staf. [Longking]

