MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, Mengapresiasi Fungsi Wartawan dalam mengawasi kinerja Pemerintah karena sejatinya wartawan adalah sarana kontrol negara. Senin, 21/07/2025.
Penegakan hukum serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan kepentingan umum, Bangsa, Negara dan dunia, diantaranya membuat tulisan/pernyataan sikap/mengkritisi/menyarankan/menilai/memberi petunjuk/pengarahan atas kerja penegak hukum, pemerintah dan lembaga lain.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik termasuk kerja pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga lain.
“Legislator Partai Persatuan Pembangunan PPP Kabupaten Murung Raya ini juga mengatakan, Wartawan memiliki hak penuh menguak isu-isu besar dan Nasional, menyusun laporan investigasi/artikel dengan analisis mendalam dan kompleks.” Tegas H. Rejikinoor,
“Wartawan juga memiliki peranan yang sangat penting terutama untuk menyampaikan berbagai informasi Melalui media resmi memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan wartawan juga berhak untuk melakukan investigasi mendalam terkait isu-isu yang mempengaruhi masyarakat luas, termasuk penyimpangan kebijakan publik atau pelaksanaan hukum.
“Wartawan memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah, hukum, serta program-program yang dijalankan oleh institusi publik, termasuk menyampaikan analisis kritis tentang dampak kebijakan terhadap masyarakat dan memberikan ruang bagi suara-suara yang mungkin tidak/kurang terdengar.
H. Rejikinoor juga menegaskan Wartawan diharapkan memiliki keberanian lebih untuk menyuarakan kritik secara lebih tajam dan tepat sasaran, namun tetap menjaga profesionalisme dan standar etika jurnalistik.” Pungkas H. Rejikinoor,
FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS
.Pasal 3 (1) UU Pers;
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Pasal 6 UU Pers;
Wartawan Pers melaksanakan peranannya,
“Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
” KALAU BERSIH KENAPA HARUS RISIH”. [Longking]

