Diduga Mark-Up dan Tutup Informasi, Kades Batu Lambang Kian Terpojok: Nomor Wartawan Diblokir, Dana 134 Juta Dipertanyakan

Di duga adanya bau korupsi kades

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Polemik proyek pembangunan jalan rabat beton dan rehabilitasi siring di Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menunjukkan sikap tertutup dan tidak kooperatif terhadap media, Kepala Desa Efan Syafutra kini kembali menjadi sorotan tajam.

Indikasi kuat adanya manipulasi anggaran dan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik kian menguat, menyusul temuan di lapangan dan reaksi keras dari masyarakat.

Dalam investigasi lanjutan selama beberapa hari terakhir, tim awak media menelusuri proyek pembangunan siring yang menggunakan dana desa senilai Rp134 juta lebih. Hasilnya mencengangkan—bangunan terlihat asal jadi dan tidak mencerminkan nilai anggaran yang tertulis di papan proyek. Bahkan, ditemukan fakta bahwa sebagian struktur siring lama hanya ditempel dengan adukan semen baru tanpa pembongkaran menyeluruh, menimbulkan dugaan kuat mark-up anggaran.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek, meski enggan disebut namanya karena takut adanya intimidasi, menyampaikan kekecewaan mereka. “Kalau dilihat fisik bangunannya, jauh dari nilai Rp100 juta-an lebih. Kami heran, kok bisa begini?” ujar salah satu warga.

Tak hanya itu, tindakan Kades Efan Syafutra yang sebelumnya menolak memberikan klarifikasi kini makin memperkeruh suasana. Teranyar, nomor ponsel para wartawan yang mencoba menghubungi Kades untuk meminta konfirmasi justru diblokir. Praktik semacam ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ingin ditutup-tutupi.


Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik—termasuk kepala desa—berkewajiban menyediakan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka dan proaktif. Bahkan, Permendagri No. 20 Tahun 2018 secara eksplisit menyebutkan bahwa APBDes dan laporan kegiatan desa harus dipublikasikan melalui media yang mudah diakses warga, termasuk papan informasi dan media massa.

Sikap defensif dan tuduhan sepihak yang dilontarkan Kades terhadap media, alih-alih mengklarifikasi, justru memperlihatkan watak kepemimpinan yang tidak akuntabel. Dalam sebuah pesan WhatsApp, Efan Syafutra sempat menuding wartawan menyebarkan berita karena tak diberi dana publikasi. “Kalau tidak salah, mengapa harus takut klarifikasi?” ujar salah satu aktivis pemantau dana desa.


Menanggapi kegaduhan ini, pihak Inspektorat “Hamdan Syarbaini S.Sos” Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan bahwa desa wajib transparan dalam segala aktivitas penggunaan anggaran, terutama yang menyangkut dana publik. “Tak ada alasan untuk menutup-nutupi. Selama tidak ada pelanggaran, tidak perlu takut pada media,” ujar pihak Inspektorat melalui pesan tertulis.

Kini publik menanti keberanian dan integritas dari DPMD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam terhadap proyek dan laporan keuangan Desa Batu Lambang. Jika benar ditemukan adanya penyimpangan, maka langkah hukum harus ditegakkan agar praktik manipulatif seperti ini tidak terus berlangsung di balik slogan pembangunan desa.


Transparansi bukan sekadar formalitas di papan proyek. Ini menyangkut hak publik untuk tahu, dan kewajiban pejabat publik untuk jujur. Jika benar ada permainan anggaran dan upaya membungkam media, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. [Dya]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *