DPRD Murung Raya Bahas Raperda Perubahan OPD, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Strategis

Kegiatan pemerintah

Pemda Murung Raya6040 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selasa, 23/06/2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan bahwa pembahasan raperda tersebut tidak hanya sebatas penyesuaian administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah mampu menjawab perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berubah.

Menurutnya, penataan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan efisien. Struktur organisasi yang tepat diyakini dapat mendukung implementasi kebijakan pemerintah daerah secara optimal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan susunan perangkat daerah merupakan respons terhadap dinamika regulasi nasional dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Penataan yang tepat akan memperkuat kinerja birokrasi dan mendukung pencapaian pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.

Ia juga menambahkan bahwa penataan OPD memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembagian tugas dan fungsi yang lebih proporsional.

Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat, penggunaan anggaran menjadi lebih optimal, serta pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Sebaliknya, tanpa penataan kelembagaan yang berkelanjutan, potensi tumpang tindih kewenangan dan inefisiensi dinilai dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan maupun percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Melalui forum paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, serta rekomendasi terhadap substansi raperda sebagai bagian dari mekanisme pembahasan legislasi daerah.

Berbagai pandangan yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya materi regulasi sehingga menghasilkan struktur perangkat daerah yang lebih responsif, profesional, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *