Bupati Heriyus: Dua Ranperda Jadi Fondasi Baru Tata Kelola Pemerintahan Mura

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kamis, 10/09/2026.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, S.E., saat menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Dua Ranperda tersebut dinilai memiliki arti penting bagi pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat kepastian pelayanan publik serta mengoptimalkan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan di Murung Raya.

TJSL Didorong Menjadi Kemitraan Strategis
Ranperda pertama yang mendapat tanggapan Pemkab Murung Raya adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) yang merupakan inisiatif DPRD.

Bupati Heriyus menilai keterlibatan badan usaha dalam pembangunan daerah perlu diarahkan menjadi kemitraan strategis yang terencana, terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin TJSL hanya menjadi kegiatan seremonial. Pemkab memandang TJSL harus masuk dalam kerangka kemitraan strategis. Ada target, ada lokasi, dan ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Heriyus.

Menurutnya, program TJSL perlu diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah sehingga pelaksanaannya tidak tumpang tindih dan dapat memberikan dampak yang lebih optimal.

Pemkab juga mendorong agar TJSL mencakup berbagai bidang prioritas, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, infrastruktur sosial, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana.
Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian penting.

Pemkab mendorong adanya Sistem Informasi TJSL Terintegrasi yang memuat data badan usaha, rencana program, realisasi kegiatan, nilai kontribusi, hingga laporan pelaksanaan.

“Akuntabilitas adalah harga mati. Dengan data yang terbuka, kita pastikan setiap kontribusi dunia usaha benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu,” ujarnya.

Harmonisasi Regulasi untuk Kepastian Hukum

Ranperda kedua berkaitan dengan penataan dan pencabutan regulasi daerah yang sudah tidak selaras dengan perkembangan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati Heriyus menilai penataan regulasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan kita satu: birokrasi yang lincah, pelayanan yang cepat, dan hukum yang tidak membingungkan rakyat,” jelas Heriyus.

Dalam proses penataan tersebut, Pemkab menekankan pentingnya memastikan tidak terjadi kekosongan hukum setelah suatu regulasi dicabut. Pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk administrasi kependudukan, harus tetap berjalan secara optimal.

Regulasi Harus Memberikan Manfaat Nyata
Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan terhadap pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Pemkab berharap produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan.
Bagi Bupati Heriyus, setiap regulasi harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan publik.

“Apakah ini membuat hidup rakyat lebih mudah?” menjadi salah satu tolok ukur penting dalam penyusunan kebijakan daerah.

Melalui Ranperda TJSL dan harmonisasi regulasi, Pemkab Murung Raya berharap dapat memperkuat kemitraan dengan dunia usaha sekaligus menciptakan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih berkeadilan hingga ke wilayah perdesaan.

Selanjutnya, kedua Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih mendalam antara DPRD Murung Raya bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *