MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kabupaten Murung Raya kembali mengemuka. Kamis, 02/07/2026.
Seorang warga berinisial AF mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD agar menyusun regulasi yang dapat menjadi acuan dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memberikan perlindungan terhadap petani, nelayan, pelaku UMKM, serta masyarakat sebagai konsumen.
Menurut AF, hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang secara khusus mengatur standar atau harga acuan bagi sejumlah komoditas strategis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat akibat fluktuasi harga di pasaran.
“Standar regulasi itu penting. Regulasi yang jelas dapat menjadi tolok ukur dalam menentukan pendapatan, pemasukan, dan pengeluaran bagi pelaku perdagangan, petani, nelayan, maupun UMKM. Harga komoditas seperti karet, sayur-mayur, dan kebutuhan pokok perlu memiliki keseimbangan agar semua pihak memperoleh kepastian,” ujar AF kepada wartawan.
AF menjelaskan, pembentukan Perda harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur asas, materi muatan, serta tata cara pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah agar memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Apabila Pemerintah Kabupaten Murung Raya ingin menyusun Perda ini, dasar hukumnya sudah tersedia. Tinggal disiapkan naskah akademik, dilakukan uji publik, harmonisasi, serta pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
AF menilai keberadaan Perda tersebut dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi komoditas unggulan daerah.
Ia mencontohkan harga karet yang sering berfluktuasi, harga hasil pertanian yang tidak stabil, serta tingginya harga kebutuhan pokok di wilayah pedalaman yang dinilai berdampak pada pendapatan masyarakat.
“Jangan sampai produsen mengalami kerugian, pedagang tidak memiliki acuan harga, UMKM kesulitan berkembang, sementara masyarakat dibebani kenaikan harga. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, serta Dinas Perikanan, dapat mengkaji penyusunan rancangan Perda tersebut.
Menurutnya, materi yang dapat diatur antara lain mengenai harga acuan komoditas tertentu, mekanisme pengawasan pasar, perlindungan terhadap produsen lokal, serta ketentuan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Harapan kami, Perda ini nantinya mampu memberikan kepastian bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, pedagang, dan masyarakat. Dengan demikian, iklim usaha menjadi lebih sehat, daya beli masyarakat tetap terjaga, dan pembangunan ekonomi daerah semakin kuat,” pungkas AF.
Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan kajian bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat mengenai stabilisasi pasokan dan harga pangan serta perlindungan ekonomi masyarakat.
Catatan redaksi: Perlu dipahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam menetapkan harga komoditas. Untuk sejumlah barang dan komoditas tertentu, penetapan harga merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, apabila Perda disusun, materi muatannya perlu disesuaikan dengan kewenangan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. [Longking]
AF Dorong Murung Raya Susun Perda Standar Harga Pokok Untuk Lindungi Petani, Nelayan, dan UMKM
Kegiatan pemerintah

