MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyepakati dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Senin, 07/09/2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya, jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
KUA-PPAS MENJADI DASAR ARAH PERUBAHAN APBD
Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut memuat perubahan arah kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menegaskan komitmen agar kebijakan anggaran tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sejumlah sektor strategis menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan, di antaranya infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Pimpinan DPRD Murung Raya menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Anggaran daerah diharapkan dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
BUPATI HERIYUS DAN H. JOHANSYAH BAHAS PENGAWALAN ANGGARAN
Usai pelaksanaan rapat paripurna, Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., M.M., bersama Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., melanjutkan diskusi terkait arah pelaksanaan program pembangunan dan penganggaran daerah.
Pembahasan tersebut mencakup sejumlah sektor yang menjadi perhatian bersama, termasuk pembangunan infrastruktur, pertanian, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diskusi tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan program agar sesuai dengan prioritas yang telah disepakati.
H. Johansyah menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Heriyus menegaskan bahwa setelah arah perubahan anggaran disepakati, tahapan berikutnya adalah memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan.
DPRD KAWAL TAHAPAN PERUBAHAN APBD 2026
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS 2026, proses selanjutnya akan dilanjutkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga penetapannya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Murung Raya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, sementara pemerintah daerah diharapkan memastikan program pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus memastikan pembangunan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat di wilayah perkotaan hingga pedalaman. [Longking]

