MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Di hadapan masyarakat yang selama ini hidup dan berjuang di atas tanah warisan leluhur, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan pesan yang sarat makna: setiap warga harus memiliki surat bukti keterangan hak atas rumah dan tanahnya, yang sah, lengkap, dan sesuai dengan petunjuk teknis. Minggu, 18/10/2026.
Pesan itu bukan sekedar imbauan administratif. Ia adalah ajakan untuk menjaga warisan keluarga, melindungi hak yang sah, dan memastikan masa depan generasi berikutnya tidak digoyahkan oleh sengketa.
*Surat Bukan Sekedar Kertas, Ia Adalah Kepastian Hidup*
Bagi banyak warga, tanah bukan hanya aset. Tanah adalah tempat lahir, tempat membesarkan anak, dan tempat menanam harapan. Namun, tanpa bukti hak yang sah, semua itu menjadi rapuh.
Rumiadi menegaskan, tanah yang hanya dijaga dengan pengakuan lisan atau dokumen yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional akan selalu rentan terhadap klaim, penyerobotan, dan konflik.
“Surat bukti hak bukan sekedar kertas. Ia adalah bukti bahwa tanah itu milik rakyat yang sah. Ia adalah perlindungan bagi keluarga, bagi anak cucu kita, dan bagi masa depan Murung Raya,” ujar Rumiadi dengan penuh ketegasan.
Dengan dokumen yang sah, pewarisan menjadi mudah, transaksi menjadi aman, dan nilai ekonomi tanah meningkat. Rakyat tidak lagi hidup dalam kecemasan, tetapi dalam kepastian.
*Kenali Hak Kita: SHM dan SHGB*
Dalam pesannya, Rumiadi juga mengajak masyarakat untuk memahami hak yang dimiliki. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak yang paling kuat, berlaku selamanya, dan tanahnya dimiliki secara penuh.
Sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau milik pihak lain, dengan masa berlaku terbatas dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
“Keduanya sah jika diterbitkan oleh BPN. Yang terpenting, rakyat harus tahu apa yang dimilikinya, berapa lama berlakunya, dan bagaimana cara menjaganya agar tidak hilang di kemudian hari,” jelasnya.
*DPRD Berdiri Bersama Rakyat Kecil*
Rumiadi menegaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan rakyat berjalan sendiri dalam mengurus hak atas tanahnya. DPRD akan mengawal agar pelayanan pertanahan berjalan mudah, transparan, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.
Ia mengajak pemerintah daerah, BPN, camat, lurah, dan kepala desa untuk hadir bersama memberikan pendampingan, terutama bagi warga di pelosok yang selama ini sulit menjangkau layanan.
“Tertib administrasi adalah bentuk kepedulian kita kepada tanah dan kepada sesama. Jika suratnya sah, maka tanah rakyat aman, keluarga tenang, dan Murung Raya semakin kuat,” pungkas Rumiadi. [Longking]

