MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Di tengah hutan Murung Raya yang luas, ada pemandangan yang berulang dari tahun ke tahun. Minggu, 18/10/2026.
Angin ribut datang tanpa permisi. Tanah longsor menelan lereng. Pohon-pohon besar pun tumbang, menghalangi jalan, menyumbat sungai, lalu perlahan lapuk dimakan usia.
Bagi sebagian orang, itu hanya limbah. Bagi Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., itu adalah persoalan keadilan.
H. Barlin menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, khususnya dinas dan instansi terkait perizinan pengelolaan limbah, yang hingga kini belum memberikan jalan yang terang bagi masyarakat. Akibatnya, niat baik warga untuk membersihkan lingkungan dan memanfaatkan kayu tumbang justru dibayangi rasa takut dicap sebagai pelaku illegal logging.
*Ketika Bencana Dianggap Kejahatan*
Murung Raya adalah daerah dengan karakter alam yang tidak bisa ditebak. Musim kemarau panjang bisa berubah menjadi cuaca ekstrem dalam sekejap. Angin kencang dan tanah longsor bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan realitas yang harus dihadapi masyarakat setiap tahun.
Namun yang menjadi ironi, ketika pohon tumbang karena bencana, masyarakat tidak berani menyentuhnya. Bukan karena tidak butuh, tetapi karena tidak ada kepastian hukum.
“Ini paradoks yang menyakitkan. Kayu dibiarkan membusuk di hutan, sementara di kampung ada rumah yang butuh tiang, ada sekolah yang butuh papan, ada masjid dan gereja yang butuh atap. Rakyat ingin berbuat baik, tetapi justru takut disalahkan,” tegas H. Barlin.
Menurut H. Barlin, kayu tumbang akibat bencana alam harus dibedakan secara tegas dari illegal logging. Yang satu adalah anugerah alam yang jatuh karena kekuatan alam. Yang lain adalah kejahatan kehutanan yang merusak hutan secara sengaja. Menyamakan keduanya adalah bentuk ketidakadilan.
*Solusi Inovatif: Izin Cepat, Digital, dan Berpihak pada Rakyat*
H. Barlin tidak hanya mengkritik. Ia menawarkan gagasan inovatif agar pengelolaan limbah kayu tumbang menjadi solusi, bukan masalah.
Pertama, pemerintah daerah perlu membuat juknis yang sederhana dan mudah dipahami, bukan dokumen yang hanya dipahami birokrasi.
Kedua, H. Barlin mendorong sistem pelaporan cepat berbasis desa. Ketika ada pohon tumbang, kepala desa dan masyarakat cukup melapor, lalu tim verifikasi turun untuk memastikan asal usul kayu, jenis, jumlah, dan lokasi. Setelah diverifikasi, izin pengangkutan dan pemanfaatan dapat diterbitkan secara cepat dan transparan.
Ketiga, ia mengusulkan pembentukan bank kayu bencana di tingkat kecamatan. Kayu tumbang yang telah diverifikasi dikumpulkan, diolah, dan disalurkan secara prioritas untuk pembangunan fasilitas publik, rumah warga tidak mampu, sekolah, masjid, dan gereja.
“Bayangkan jika setiap kecamatan punya bank kayu bencana. Tidak ada lagi kayu yang terbuang. Tidak ada lagi pembangunan yang tertunda karena kekurangan material. Ini adalah ekonomi sirkular berbasis kearifan lokal,” jelas H. Barlin.
*Dari Limbah Menjadi Peradaban*
H. Barlin meyakini, pengelolaan limbah kayu yang sah akan melahirkan tiga manfaat sekaligus. Manfaat ekologis, karena hutan dan sungai menjadi bersih dan risiko bencana susulan berkurang. Manfaat ekonomi, karena material lokal dapat menekan biaya pembangunan dan membuka lapangan kerja. Manfaat sosial, karena gotong royong masyarakat kembali hidup.
Satu batang kayu yang tadinya dianggap limbah, di tangan yang benar dapat menjadi ruang kelas tempat anak belajar, menjadi rumah ibadah tempat doa dipanjatkan, dan menjadi rumah tempat keluarga berlindung dari hujan dan panas.
“Inilah pembangunan yang beradab. Kita tidak menebang hutan, kita menyelamatkan apa yang jatuh agar kembali memberi kehidupan,” ujarnya.
*Jaga Hutan dengan Keadilan*
H. Barlin menegaskan, perizinan yang jelas justru adalah benteng terbaik untuk menjaga hutan. Ketika semua kayu tercatat, ketika semua pemanfaatan diawasi, maka tidak ada ruang bagi mafia kayu untuk bersembunyi di balik dalih bencana.
“Jangan biarkan hukum hanya menjadi alat untuk menakuti rakyat kecil. Hukum harus menjadi pelindung bagi mereka yang berniat baik, dan menjadi pedang bagi mereka yang merusak hutan secara sengaja,” pungkas H. Barlin.
Pemerintah daerah kini ditunggu kehadirannya. Bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan regulasi yang jelas, pelayanan yang cepat, dan keberpihakan yang nyata. Agar di Murung Raya, kayu yang tumbang karena bencana tidak lagi berakhir sebagai limbah yang lapuk, tetapi bangkit kembali menjadi pembangunan yang bermartabat. [Longking]

