MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Forum grup discussion/ FGD rencana penyusunan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
(RPPLH) Yang di gelar di aula gedung (B) kantor Bupati, Kabupaten Murung Raya, pada hari ini. Selasa, 26/09/2023.
Nara sumber forum grup discussion FGD
“HASAN, “saat di wawancara oleh pihak media semaku.net , menjelaskan FGD yang di maksudkan ini lebih mengutamakan ke perencanaan,
“Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Yang dimaksud.
“Adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah, sebelum memberikan izin, pengelolaan lahan maupun hutan klhs, ” tertuang dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, “pembuatan KLHS
Di Tunjukkan untuk memastikan penerapan prinsip” pembangunan, berkelanjutan dalam pembangunan satu wilayah, serta penyusunan kebijakan, dan program pemerintah, Terkhusus untuk di daerah Kabupaten Murung Raya ini, “tandas nya bapak; Hasan, ‘yang sekaligus sebagai Nara sumber.
” menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (klhs)
“harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah,
rencana, pembangunan jangka menengah dan panjang,
“kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko terhadap lingkungan hidup. ,Tambahnya.
“Maka oleh karena itulah kita berkerjasama dengan pihak pemerintah daerah kabupaten Murung Raya
,Dinas lingkungan hidup, juga,
Mengundang dari beberapa instansi pemerintah Daerah kabupaten Murung Raya, dan masyarakat yang hadir dalam rangka, diskusikan.
Mekanisme, pelaksanaan KLHS , meliputi “pengajian pengaruh kebijakan perencanaan dan program, ” terhadap kondisi lingkungan hidup di satu wilayah,
” perumusan alternatif, penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan, ” untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan, berkelanjutan KLHS sendiri.
Menurut ketentuan harus memuat, kajian mengenal kapasitas daya dukung dan daya tampung, lingkungan hidup, untuk pembangunan perkiraan” mengenai dampak dan risiko, “maka dinas lingkungan hidup mengadakan, kegiatan, (FGD ) dan konsultasi publik, rencana detail tata ruang, dan kajian lingkungan hidup strategis, di sekitar wilayah kabupaten Murung Raya,
Tutup nya Bapak HASAN.
[LONGKING]
FGD ke – 2 Penyusunan Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)2023

