Bupati Dr Drs HERMON, M.SI, Secara Resmi Lantik, “RUDIE ROY, S.STP, Sebagai PJ Setda Murung Raya

Serah terima jabatan

OTONOMI DAERAH494 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bupati Murung Raya, Secara resmi, melantik
RUDIE ROY, S.STP, Sebagai, pj sekretaris Daerah (Setda ) kabupaten Murung Raya,
Provinsi Kalimantan tengah. Menggantikan, posisi pelaksana tugas (PLT) sekretaris Daerah kabupaten Murung Raya, “SERAMPANG, S.sos,
Acara pelantikan pun berlangsung di selenggarakan, Di aula gedung B kantor Bupati Murung Raya, cahai ondhui tingang, pada hari Rabu, 06/12/2023. Kamis, 07/12/2023.

“PJ Bupati Murung Raya,
Dr Drs HERMON, M.SI,
Menyebutkan sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah, “maka Pemerintah kabupaten Murung Raya.


Menyampaikan surat permohonan,
dan seterusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah,
kemudian disampaikan, bawa pemerintah bertingkat Provinsi Kalimantan Tengah, belum dapat menyetujui usulan, yang pertama yang dilakukan.

Terkait dengan pasal 8 ayat 6 menyatakan bahwa Bupati, Walikota, menetapkan pejabat Sekretaris Daerah, dengan paling lambat 5 hari kerja,
sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, atau paling lambat 5 hari kerja, setelah Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang berhak memberi persetujuan,
Akibat belum adanya hal yang dimaksud maka.

“PJ Bupati Murung Raya,
Dr Drs HERMON, M.SI,
Menyebutkan bahwa pemerintah dari tingkat kabupaten pemerintah kota/walikota, seperti Barito Utara maupun Murung Raya,
melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.


Jelas nya, Dr Drs HERMON, M.SI,
kami pun melakukan pengusulan untuk usulan yang kedua kalinya sebagaimana surat kami yaitu nomor 800/16/2.1, maka Pemerintah kabupaten Murung Raya melantik,”{RUDIE ROY, S.STP,}
Sebagai pejabat sekretaris daerah kabupaten Murung Raya,
Yang berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya, – Nomor 872/261/ BKPSDM,- tanggal 6 Desember 2023 tentang pengangkatan pejabat sekretaris daerah kabupaten Murung Raya.

Hal tersebut menyatakan bahwa, menyadari sebagai konsekuensi,
dari hal yang dilaksanakan pastilah ada penerimaan ketidakpuasan,
bahkan mungkin penolakan dan tentu Ini semua adalah sebuah kepentingan berkelanjutan.


Yang diharapkan bagi kabupaten Murung Raya.” dan tidak ada sedikitpun keinginan untuk memenuhi kepentingan sepihak, yang tertentu, melainkan semata-mata pemenuhan aturan dan ketentuan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, pada umumnya,
termasuk yang di tingkat kabupaten murung raya ini, pada khususnya, “tambah nya, PJ Bupati Mura.

Mekanisme pemilihan ini pun dilakukan dengan melibatkan seluruh OPD, para pejabat Sekretaris Daerah, staf ahli, bahkan seluruh camat, dan pejabat yang diusulkan,untuk menduduki jabatan,
pejabat Sekretaris Daerah.
” tak terlepas dari apa yang sudah kita lalui, dalam proses penetapan pejabat Sekretaris Daerah, adalah sebagaimana kita kedepannya nanti, bekerjasama yang saling mendukung, bahu-membahu
berkolaborasi merenovasi, untuk melaksanakan tugas yang mungkin, di amanatkan, dan dipercayakan kepada kita.

Sesuai dengan tugas, dan fungsi kita masing-masing, sehingga roda pemerintah dari daerah ke pusat, dapat berjalan secara optimal Karena Saya Sangat yakin sekali, apabila kita, tetap solid dalam kinerja yang baik, maka kita pasti bisa mewujudkan Murung Raya Emas 2030 sesuai visi dan misi pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan nya, “Tutup nya, PJ Bupati Murung Raya, Dr Drs HERMON, M.SI.
[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *