Anggota DPRD Murung Raya Harap Kades PAW Jalankan Amanah dan Rangkul Seluruh Elemen Masyarakat

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I, berharap kepada seluruh Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang baru terpilih agar dapat menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya. Minggu, 14/12/2025.

Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap setiap kepala desa dapat bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk aparatur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dalam memajukan desa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Imanudin.

Ia juga menekankan pentingnya sikap adil dan tidak pilih kasih dalam menjalankan pemerintahan desa, khususnya pasca pelaksanaan pemilihan kepala desa. Menurutnya, perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi yang harus disikapi dengan bijak.

“Pilkades adalah proses demokrasi. Oleh karena itu, kepala desa terpilih hendaknya mampu merangkul pihak yang kalah serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan,” harapnya.

Selain itu, Imanudin mengimbau kepada seluruh kepala desa dan BPD agar menjalin kemitraan yang baik dengan pihak-pihak sosial kontrol secara adil dan tanpa tebang pilih.

Ia mengingatkan agar tidak ada kerja sama yang justru membatasi atau menghambat tugas pihak lain dalam melakukan fungsi pengawasan.

“Jangan sampai adanya kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah desa dengan pihak tertentu justru membatasi dan menghalangi tugas pihak lain,” tegasnya.

Imanudin juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak diwajibkan bagi organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa untuk membuat MoU dengan aparat penegak hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kelalaian hukum, terutama dalam aspek investigasi dan penegakan hukum yang berlaku. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *