Anggota Komisi III DPRD Murung Raya Tekankan Transparansi Dana Desa dan Kesesuaian Bukti Fisik Pembangunan

Kegiatan pemerintah

TEKNOLOGI5623 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara tepat guna, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Kamis, 25/06/2026.

Menurut Sutrisno, besaran anggaran bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembangunan desa.

Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut dimanfaatkan secara efektif sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan pembangunan desa, termasuk berbagai diskusi dan kritik yang berkembang di media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram.

Menurutnya, aspirasi masyarakat di ruang digital merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi dan menjadi masukan bagi pemerintah desa maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran sehingga kepercayaan publik dapat terus terjaga,” ujarnya.

Selain itu, Sutrisno menekankan pentingnya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa yang disusun berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa dokumen administrasi harus selaras dengan bukti fisik hasil pembangunan agar setiap program yang dianggarkan benar-benar terlaksana sesuai perencanaan.

Menurutnya, kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dengan demikian, penggunaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Sutrisno berharap sinergi antara pemerintah desa, DPRD, serta masyarakat terus diperkuat untuk mendukung pengawasan dan pelaksanaan pembangunan yang berkualitas.

Ia optimistis bahwa penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas akan mendorong Dana Desa memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *