Apresiasi Dari Anggota DPRD Mura Terhadap Kinerja Kepolisian Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H.Barlin, S.E, Mengapresiasi kinerja Jajaran Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,06 gram. Senin, 03/01/2025.

“Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K, M.M, melalui Kasatnarkoba Iptu Sutrisno, membenarkan atas keberhasilan jajarannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akibat aktifitas peredaran barang haram tersebut.

“Kita berhasil mengamankan Hasbi Fabriadi (34) warga Simpang Paku DS. Pasar Lama Rt.003 Rw.000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada minggu (2/2) sekitar pukul 00.05 Wib,” kata Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi awak media. 

Dari pengakuan tersangka ini sabu-sabu yang saat diamankan terbungkus dalam plastik klip transparan dan digulung dalam selembar tisu warna putih tersebut berasal dari Kalsel dan akan diedarkan di wilayah Kota Puruk Cahu.

“Saat ini tersangka dan beberapa barang bukti lainnya seperti ponsel pintar milik tersangka telah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.”

“Dari tempat terpisah Anggota DPRD Mura, H. Barlin, S.E, kembali mengingat kan warga masyarakat kabupaten Murung Raya terutama bagi kaula muda, Agar tidak terlibat dalam mengasumsi barang haram, jenis narkoba narkotika dll.

Karena itu bisa berdampak negatif dan merugikan diri sendiri tidak perduli bagi pemakai ataupun pengedar apabila Sudah tercium oleh pihak petugas Anti narkoba maka akan berhadapan dengan hukum tidak ada kompromi dan juga toleransi bagi pemakai dan pengedar barang haram sejenis narkoba,” tegasnya, H. Barlin, S.E. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *