MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Demi mengatasi kelangkaan Gass LPJ 3 kg Sementara itu, ketua DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, memberi himbauan kepada seluruh Aparatur pemerintah desa’ Agar bisa Mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Desa’ (BUMDES) Dalam bentuk koperasi unit desa di masing-masing desa lingkup kabupaten Murung Raya. Selasa, 04/02/2025.
“H.Rumidi,S.E, S.H, M.H, Menyampaikan untuk mendirikan sebuah badan usaha milik desa Program Bumdes yang ada di tingkat kabupaten Murung Raya ini, pihak pemerintah desa bisa langsung mengurus izin usaha serta mendapatkan nomor registrasi resmi dari Dinas instansi terkait tersebut,” pungkasnya.
“Hal ini di pandang penting untuk dilakukan oleh pemerintah Desa’ guna untuk mengatasi kelangkaan Gass LPJ yang sudah di anggap sebagai kebutuhan masyarakat.
Dengan Mendirikan BUMDES, di setiap desa’ dalam bentuk koperasi unit desa, hal tersebut bisa dianggap sebagai langkah strategis pemerintah desa’ untuk mempermudah segala kepentingan masyarakat, di samping harga yang terjangkau tetapi masyarakat juga bisa berbelanja di tempat yang terdekat.
Meskipun BUMDES yang cuma menyediakan stok terbatas, tetapi bisa untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat desa tersebut bisa terpenuhi, dan tidak di perdagangkan pada masyarakat dari desa lainya.
“Mengingat gass LPJ kg saat ini dianggap langka bagi pembeli eceran dan hanya di perdagangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka dari itu di himbau kepada setiap Aparatur pemerintah desa’ dan BPD ketua RT/RW wajib mendata warganya 1 x 1 tahun guna untuk memastikan bahwa masyarakat tersebut berhak mendapatkan jatah Gass LPJ 3 kg dengan tebusan harga isi ulang bersubsidi,” ujarnya H.Rumiadi.
Apalagi saat ini maraknya berita yang beredar tentang antrian panjang warga Untuk mendapatkan jatah Gass LPJ 3 kg yang hampir di setiap kabupaten/kota kecamatan dan desa desa, hal seperti ini hendaknya kita waspadai kelangkaan bahan kebutuhan pokok masyarakat terutama bagi warga kabupaten Murung Raya ini, dan perlu di sadari bahwa gass LPJ 3 kg ini sebenarnya bukan untuk di perdagangkan bagi masyarakat yang mampu seperti pengusaha pegawai negeri, tetapi perlu di ketahui bahwa Gass LPJ 3 kg ini adalah jatah warga miskin yang tidak mampu.” [Longking]
Untuk Atasi Kelangkaan Gas Elpiji, Ketua DPRD Mura Himbaukan Agar Desa Dirikan BUMDES Dalam Bentuk Koperasi
Kegiatan pemerintah

