MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Reses partisipatif mengefektifkan fungsi anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari anggota DPRD kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Rabu, 01/11/2023.
Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari fraksi PDIP Dafil 02
“BEBIE S.sos.SH.MM.M.AP,
Saat menjelaskan kepada kami awak media, bahwa pada saat saat akhir ini, semua anggota DPRD kab, Mura, turun ke lapangan, dalam rangka Reses menjemput aspirasi masyarakat, dari tingkat kota, sampai ke tingkat kecamatan dan desa desa.
“Ia juga menyampaikan sebagai lembaga legislatif, merupakan lembaga perimbangan,
terhadap kekuasaan eksekutif,
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah,
di tingkat daerah tertera dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat DPR
Dewan Perwakilan Daerah, DPD,
dan dewan perwakilan daerah DPRD disebutkan bahwa DPRD, kabupaten/kota memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu,
fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,
ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi, rakyat, kabupaten dan kota.
” fungsi legislasi melaksanakan sebagai, perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan, pembentuk peraturan daerah.
” fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas, dan memberikan persetujuan, “atau tidak memberikan persetujuan, terhadap Rancangan peraturan daerah,
tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati,
Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan,
atas pelaksanaan peraturan daerah APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
” di dalam undang-undang tersebut, juga disebutkan masa persidangan, meliputi masa sidang dan masa reses, masa reses adalah masa,
di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor,
masa reses, adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan,
ke konstituen, daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.
Dalam hal tersebut maka berarti Reses, dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya, dalam hal legislasi dan anggaran dan pengawasan,
“Tutup nya,
Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari fraksi PDIP Dafil 02 BEBIE S.sos SH.MM.M.AP.
[Longking]
BEBIE, Reses Partisipatif, Mengefektifkan Tiga Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya

