BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Sebagai bentuk pertanggungjawaban atau responsibilitas Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terhadap masyarakat maka selasa pagi (20/12/22) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tahap II yang Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2022.
Beberapa barang bukti berupa narkotika ganja, sabu dan samcodin. Ada juga barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penganiayaan, pembunuhan dan juga tindak pidana pencurian hari ini dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Kapolres Bengkulu Selatan, Dandim 0408 Bengkulu Selatan, Ketua DPRD yang diwakili oleh Dodi Martian, Ketua BMA, MUI dan beberapa Kepala OPD terkait.
Disampaikan Kajari Bengkulu Selatan Hendri hanafi bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi atensi Kejari bersama dengan semua stakeholder terkait. Terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan samcodin di kalangan anak-anak dan generasi muda. [adv.dya]

