MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, S.E, menegaskan pentingnya penataan batas desa sebagai langkah untuk meminimalisir potensi konflik antarwarga. Jum’at, 14/11/2025.
Menurutnya, kepastian batas wilayah sangat dibutuhkan agar hak kepemilikan tanah maupun akses terhadap sumber daya dapat dipahami dengan jelas oleh seluruh pihak.
“Kami akan mengintegrasikan seluruh kepala desa untuk memastikan batas tanah dan sungai ditandai dengan tugu patok yang akurat, serta diketahui oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa terkait,” ujarnya.
Heriyus juga menekankan bahwa masyarakat dari luar desa yang memiliki tanah di wilayah desa tertentu harus memahami bahwa proses pengurusan surat kepemilikan tetap harus dilakukan melalui pemerintah daerah setempat.
“Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kami ingin seluruh proses administrasi tanah dilakukan secara transparan dan mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap proses penataan batas desa di Kabupaten Murung Raya dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Dengan begitu, hasilnya dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Heriyus.
Bupati juga mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam proses penetapan batas desa. “Kami membuka ruang bagi aspirasi dan saran masyarakat, sehingga penetapan batas dapat sesuai dengan kebutuhan dan harapan bersama,” tambahnya.
Atas nama pemerintah daerah, Heriyus menegaskan komitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi seluruh tahapan penataan batas desa.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat Murung Raya melalui penataan batas desa yang transparan dan partisipatif,” tutupnya. [Longking]
Bupati Heriyus Tekankan Penataan Batas Desa Untuk Cegah Konflik di Murung Raya
Kegiatan pemerintah

