Bupati Kabupaten Murung Raya Tetapkan Jadwal Hari Libur ASN Pemkab Mura

Selama sebelas hari

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bupati Murung Raya, Heriyus, Midel, Yoseph, S.E, M.M, Bekerjasama dengan, Ketua DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, telah bersepakat menetapkan jadwal libur dan cuti lebaran hari raya idul Fitri 1446 Hijiryah/2025 Masehi. Minggu, 06/04/2025.

Bagi seluruh Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang akan libur selama 11 hari terhitung dari tanggal 28 Maret 2025 hingga pada 07 April 2025, dan akan kembali masuk kerja seperti biasanya pada 08 April 2025. besok hari.

Bupati Murung Raya, Heriyus, Midel. Yoseph, mengatakan libur dan cuti lebaran ini agar dapat dimaksimalkan oleh para ASN dan TKD dengan baik, dan diperingatkan untuk tidak ada yang menambah libur.

” Untuk libur lebaran, cuti bersama mulai 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 kami rasa itu sudah cukup panjang dan tanggal 8 April 2025 kita sudah masuk lagi, kerja seperti biasa dan aktif. Kalau menambah libur tidak kami perkenankan, karena sudah banyak cuti yang diberikan pemerintah,” katanya heriyus, (7/04/2025) kepada media ini.

dari tempat yang terpisah ketua DPRD Mura H.Rumiadi, juga menjelaskan untuk pegawai yang kedapatan menambah libur, akan dikenakan sanksi penegakan disiplin. Dan tidak menutup kemungkinan pada awal masuk kerja usai lebaran nanti akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

” Kalau mereka tidak masuk tentunya harus ada keterangannya apa. Kalau sidak, kita lihat nanti, apalagi seperti yang telah kita ketahui Pak Bupati yang baru ini kerja disiplin dan tidak menutup kemungkinan apabila melaksanakan sidak ke setiap OPD mengecek kehadiran pegawai,” katanya. H.Rumiadi.

” Heriyus juga menambahkan akan di kenakan Sanksi apabila melanggar kedisiplinan, nanti kami akan bersurat ke pimpinan atau atasannya langsung OPD Dinas instansi terkait, untuk memberikan teguran,” kata dia menambahkan.

Diketahui, pada tanggal 28 dan 29 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Kemudian, perayaan Idul Fitri berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April, disusul cuti bersama dari 2 hingga 7 April, dan harus di ingat bahwa pada tanggal 8 April sudah kembali beraktivitas seperti biasa, tidak adalagi cuti kecuali di tanggal merah.” Tutup nya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *