Pemerintah Kabupaten Murung Raya Lakukan PHK Sebanyak 775 Tenaga Honorer

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dengan berat hati kami ucapkan Selamat beristirahat Sebanyak 775 tenaga honorer di instansi pemerintahan kabupaten Murung Raya bakal menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memastikan per tanggal 1 April 2025 tidak lagi menjadi honorer di pemkab. Sabtu, 05/04/2025.

Hal ini disebabkan karena para honorer tersebut baru berjasa dan mengabdi di bawah dua tahun sehingga menurut hemat pemerintah berdasarkan aturan, yang sebagai masyarakat kecil kita sendiri belum mengkaji lebih dalam tentang Perpres no berapa, Namun yang jelas sebagai masyarakat kita taat aturan yang berlaku walaupun kita tidak mengerti aturan yang ada, hingga di anggap tidak memungkinkan untuk mengabdi lebih lama lagi di pemkab Murung Raya. 

“Sebanyaak 775 orang diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun,” ujar Heriyus Bupati Murung Raya.

Jika melirik data yang ada di badan kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Murung Raya menunjukan bahwa seluruh jumlah sebelum perekrutan seleksi PPPK terdapat 3.026 honorer dengan rincian 2.251 honorer dengan masa kerja diatas dua tahun dan sisanya 775 orang yang bekerja di bawah dua tahun.

Pemutusan Hubungan kerja ini dilakukan mengingat di bulan April 2025 tidak ada lagi anggaran yang bisa dialokasikan untuk membayar tenaga honorer tersebut, anggaran pembayaran tenaga honorer telah dianggarkan di bulan Januari, Februari, hingga Maret 2025 beserta THR yang diberikan sebagai bentuk Apresiasi karena sudah mengabdi di Pemkab Murung Raya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian dengan regulasi yang telah berlaku, aturan ini harus dijalankan guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Lebih lanjut Bupati Murung Raya Mengungkapkan bahwa dirinya sulit untuk melakukan PHK tersebut, namun karena ini merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan dan memiliki payung hukum kuat, maka pemkab wajib taat dan patuh terhadap aturan.

“Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah meminta untuk mengembalikan gaji mereka  itu kepada negara,” ujar Heriyus.

PHK ini dijadwalkan mulai berlaku mulai pada tanggal 1 April 2025 ini, sehingga tenaga honorer yang di bawah 2 tahun sudah di nonaktifkan.

Kebijakan tersebut mungkin tidak berlaku untuk semua mengingat ada sektor sektor yang sangat membutuhkan seperti  bidang kesehatan dan Guru yang bekerja di wilayah terpencil yang belum memiliki SDM yang cukup.” [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru