MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya Akan aktifkan kembali Badan Usaha Milik Derah (BUMD) Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai salah satu komponen penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk merealisasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati membawa masyarakatnya menuju Murung Raya yang maju dan sejahtera. Kamis, 08/05/2025.
“Selain itu wacana diaktifkannya lagi Perusda ini bukan hanya untuk mencapai target PAD, namun juga menyediakan lapangan kerja bagi calon tenaga kerja lokal di sektor pertambangan.
“Seperti kita ketahui bersama Perusahaan Daerah yang sebelumnya bisa dianggap belum pernah menghasilkan profit bagi daerah, sehingga sekarang lah momentumnya melalui kegiatan Musrenbang RPJMD Pemkab Mura ingin mengaktifkan kembali BUMD di kab Mura ini, Perusda untuk menjadi salah satu komponen penghasil PAD serta penyedia lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal kita,” pungkas Wakil Bupati H.Rahmanto Muhidin S. H.I, M.H.
Wakil Bupati Murung Raya H.Rahmanto.M, S.H.I, M.H, memaparkan, rencana tersebut bukan tanpa dasar, bahwa Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara Pasal 35 Ayat (3), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021(jo PP Nomor 25 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 76 tahun 2024.
“Undang – Undang (payung hukum) sudah memberikan kesempatan bagi BUMD untuk bisa mendapatkan izin IUP dan IUPK,
H.Rahmanto. M, Mengajak kepada semua pihak mari kita optimalkan kesempatan besar ini terlebih kabupaten kita yang memiliki kekayaan sumber daya alam mineral bebatuan yang berlimpah khususnya mineral batubara, dan Emas serta logam mulia lainnya dan jangan sampai kita ibarat pepatah ‘tikus mati di lumbung padi.
Seperti yang saat ini kita ketahui ada banyak tambang ilegal tanfa izin resmi yang masuk dalam wilayah kabupaten Kita tanpa kita sadari bahwa bisa merusak tanah lahan masyarakat sampai ke tingkat desa,” papar Rahmanto.
Saat nya kita membuka lahan pekerjaan bagi masyarakat BUMD pasti bisa dan sah secara hukum untuk mengelola IUP, baik melalui lelang, penugasan, maupun skema prioritas seperti di wilayah bekas PKP2B. “Hal ini memberi peluang bagi daerah kita untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan,” pungkasnya. [Longking]

