Terjadinya Keresahan Di Ruang Lingkup Pemerintah Daerah Murung Raya

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus Tenaga Pengajar (guru TK PAUD, SD, SMP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, hingga mengundang keresahan, dan beberapa diantaranya ada yang menyampaikan di sosial media beberapa waktu yang lalu, hingga muncul berbagai postingan di sosial media facebook. Terkait hal tersebut. Kamis, 08/05/2025.

“Menanggapi kondisi ini, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Murung Raya Dr Yulianus, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait dan telah mendapatkan informasi langsung dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

“Harapan kita para tenaga pendidik bisa bersabar, karena berdasarkan informasi dari dinas terkait belum terbayarnya TPP-PNS khusus guru ini akibat keterlambatan pengumpulan absensi guru dari setiap sekolah,” kata Ketua PGRI Yulianus saat di konfirmasi lewat pesan aplikasi WhatsApp belum lama ini.

“Kondisi tersebut tentu berimbas terhadap proses pengajuan dokumen pembayaran TPP, karena proses Administrasi pengajuan pembayaran TPP ini harus serentak untuk seluruh tenaga pendidik PNS di Kabupaten Murung Raya.” Pungkasnya.

“Berdasarkan informasi dari sumber yang sama bahwa hingga Bulan April lalu masih dari wilayah Kecamatan Tanah Siang yang dianggap sudah selesai mengumpulkan dokumen Absensi Guru untuk pencairan TPP-PNS tersebut sementara dari beberapa kecamatan lainnya masih belum rampung ,” jelas Yulianus.

Selain itu kendala lainnya adalah penerapan tarif pemotongan PPH 21 dengan menggunakan skema tarif efektif rata – rata (TER) yang berlaku mulai tahun 2025 ini. “Proses penghitungan tarif efektif rata – rata ini yang masih di hitung per individu,” ungkapnya.

Atas kondisi ini Atas nama pemerintah daerah ia berharap kepada para tenaga pendidik untuk lebih memahami dan bijak dalam menanggapi kondisi tersebut, karena keterlambatan ini bukan kesalahan ataupun kesengajaan dari pihak pemerintah dinas instansi terkait namun ada banyak proses yang harus dilengkapi sebagai administrasi pendukung mengingat pengeluaran dana negara tidak semudah yang kita bayangkan dan kita dituntut untuk mematuhi peraturan pemerintah bukti pengeluaran dana dokumen pertanggung jawaban itu sudah menjadi sebuah kewajiban kita semua apalagi di saat ini kita diawasi ketat dari semua pihak yang berkepentingan,” pungkasnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *