MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bupati Murung Raya Heriyus, Menjelaskan Tentang Fungsi Dan Wewenang BPD Desa, Puruk cahu, kabupaten Murung Raya, Kalimantan tengah. Rabu, 07/05/2025.
“Heriyus, S.E, M.M, Menjelaskan Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dan terkait dengan perihal tata cara Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, BPD desa.dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkas, Heriyus.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bupati Murung Raya, Heriyus, Midel Yoseph, juga menjelaskan Secara detail Secara fungsi dan wewenang BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa, Dan sesuai dengan yang sudah diatur dalam
Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;
Menggali aspirasi masyarakat
menampung aspirasi masyarakat
Mengelola aspirasi masyarakat,
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Menyelenggarakan musyawarah BPD,
Menyelenggarakan musyawarah desa,
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. asal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;
Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa.
Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan/atau pendapat Memilih dan dipilih,
Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;
Bupati Mura, Heriyus Midel Yoseph, juga Menekankan agar seluruh Ketua, Dan Anggota BPD desa dalam lingkup Daerah kabupaten Murung Raya, Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
Disamping Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat , Serta Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa dan kemitraan Media keterbukaan publik dan semua unsur pemangku kepentingan lainnya,
Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Permendagri 110/2016,”Tutup nya, Bupati Mura, Heriyus Midel Yoseph, S.E, M.M. [Longking]

