Bupati Murung Raya Tegaskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Desa

Kegiatan pemerintah daerah mura

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Bupati Murung Raya, Heriyus, Midel. Yusep, S.E, M.M, menyampaikan, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kamis, 01/05/2025.

Menurut Bupati Mura, Heriyus,
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


Sesuai Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.” Pungkas Heriyus. 

Dan Bupati Mura juga menjelaskan tentang Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk;

1.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2.Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3.Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
4.Menetapkan peraturan desa
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
6.Membina kehidupan masyarakat desa
7.Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
8.Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
9.Mengembangkan sumber pendapatan desa
10.Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
11.Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
13.Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
14.Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
15.Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3) sebagai berikut;

“Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desa
Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah
Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa
Selanjutnya, mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut;

“Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 


Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 


Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. 

Mengelola keuangan dan aset desa
Melaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
Menyelesaiakn perselisihan masyarakat di desa
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
Membina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Memberikan informasi kepada masyarakat desa

Selain itu Pasal 27 UU 6/2014,
Bupati Murung Raya, Heriyus , Midel Yoseph, juga menyampaikan dalam melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban,
Kepala Desa wajib;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, kepada Bupati melalui dinas badan kesatuan daerah instansi terkait,
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/ kepala daerah
Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

“Ia juga berpesan pentingnya keterbukaan informasi publik transparansi dalam bentuk pengelolaan anggaran dana negara, dan yang menyakut administrasi keuangan negara,
Dalam hal tersebut Bupati, Murung Raya, Heriyus juga menyampaikan tentang *Pasal 29 UU 6/2014 yang menyatakan Kepala Desa dilarang.

Merugikan kepentingan umum
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, dan pihak lain, “tutup nya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *