“Pohon Jati Dipinggir Kali Dahan kubelah Menjadi Papan” Dr Perdie MA. Tampil di Calon DPD RI Mohon Dukungan Untuk Nomor 8

Kancah politik

UTAMA579 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sebagai calon anggota DPD RI yangmana kami sangat mengharapkan kerjasama yang saling mendukung dari pihak masyarakat dari 14 kabupaten kota lingkup provinsi Kalimantan tengah untuk mendapatkan satu kursi DPD RI kami berjuang dan berusaha keras mencapai target suara terbanyak 2.537. suara. Kamis, 14/09/2023.

Dr PERDIE MA Juga menjelaskan kepada kami wartawan on-line semaku.net
bahwa nama beliau sudah sah terdaftar sebagai calon DPD RI oleh pihak KPU termasuk dari 10 nama calon DPD Dafil Kalteng nama Dr PERDIE MA tampil dengan nomor 8 (delapan) menuju Kalteng terdepan.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI adalah lembaga tinggi negara sebagai lembaga yang memiliki visi dan misi, menuju Kalteng sejahtera,
Visi: menjadikan DPD-RI sebagai lembaga perwakilan yang secara akuntabel dan optimal mampu memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI ).

Misi: memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen undang-undang 1945 memperkuat kapasitas pelaksana fungsi representasi yang mencakup menampung dan penindaklanjutan aspirasi daerah pengaduan masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik.

Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah dan non pemerintah dalam negeri dan lembaga perwakilan negara-negara termasuk masyarakat parlemen internasional meningkatkan kinerja dan kapasitas kelembagaan baik yang menyangkut tampilan program para anggota DPD RI maupun pelaksanaan fungsi konsep kesekretariatan Jenderal termasuk tunjangan fungsi atau keahlian.

Adapun fungsi dari DPD RI adalah fungsi legislasi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada dewan perwakilan rakyat DPR turut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

Fungsi pertimbangan Mengusulkan mengajukan pertimbangan kepada DPR.
Fungsi pengawasan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang hasil pengawasan kemudian akan disampaikan kepada DPR Sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjut menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan badan pengawasan keuangan negara
Tutur nya Dr PERDIE MA.
[Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *