Camat Andreas Buka Sosialisasi Konflik Pertanahan di Tanah Siang, Dorong Penyelesaian Damai dan Berkeadilan

Kegiatan pemerintah

UTAMA6073 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kantor Kecamatan Tanah Siang menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Aparatur Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Masyarakat tentang Penanganan serta Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Jum’at, 15/05/2026.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat terkait hukum agraria, guna mencegah sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan secara damai, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Tanah Siang, Andreas, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Menurutnya, sengketa lahan kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur administrasi dan dokumen hukum pertanahan.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama agar setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku tanpa merusak kerukunan antarwarga,” ujar Andreas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam dan Trifika Kecamatan Tanah Siang sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung penyelesaian konflik secara kondusif.

Kehadiran aparat keamanan dan instansi terkait dinilai penting untuk memperkuat pendekatan hukum, mediasi, dan dialog dalam penyelesaian sengketa lahan.

Sejumlah kepala desa se-Kecamatan Tanah Siang juga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Desa Konut Hj. Endang, Kepala Desa Olung Dojo Erly Sutisna Silam, serta Kepala Desa Dirung Bakung Siksa Aprilianty.

Para kepala desa menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi konflik pertanahan di tingkat desa agar tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Tanah Siang berharap aparatur desa dan masyarakat memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta menyelesaikan persoalan pertanahan secara tepat dan sesuai hukum.

Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih cepat, kepastian hukum semakin kuat, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Tanah Siang tetap terjaga. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *