Cegah Konflik Agraria, DPRD Murung Raya Tekankan Pentingnya Legalitas SP Bagi Pemilik Tanah

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Menyikapi potensi konflik agraria di kemudian hari, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen legal bagi seluruh masyarakat. Senin, 04/05/2026.

Ia menyebut setiap pemilik rumah, tanah, dan lahan perlu mengurus Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SP) sebagai alas hak awal yang sah melalui pemerintah desa atau kelurahan.

“Legalitas kepemilikan merupakan benteng utama dalam mencegah konflik agraria. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap penguasaan fisik atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah secara administratif,” ujar Johansyah.

SP sebagai Fondasi Kepastian Hukum
Johansyah menjelaskan, SP merupakan bukti penguasaan fisik bidang tanah yang diakui secara administratif sebelum ditingkatkan menjadi sertipikat.

Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, masyarakat rentan terhadap klaim sepihak, kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, serta berpotensi mengalami hambatan dalam proses ganti rugi pada proyek pembangunan.

“Dokumen ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak keperdataan masyarakat,” tegasnya.

Mekanisme Pengajuan Transparan
Ia menerangkan bahwa pengajuan SP dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti KTP, riwayat perolehan tanah, peta bidang, berita acara kesepakatan batas dengan saksi dari tetangga, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

“Proses verifikasi dilakukan oleh kepala desa atau lurah bersama tokoh masyarakat atau tokoh adat melalui peninjauan lapangan. Pada prinsipnya, proses ini tidak dipungut biaya, kecuali PNBP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Perkuat Pengawasan dan Sosialisasi
Sebagai mitra di bidang perekonomian dan pertanahan, Komisi II DPRD Murung Raya mendorong peningkatan sosialisasi hingga tingkat RT.

Ia juga meminta peran aktif camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat desa dalam membuka layanan informasi terpadu.

“Langkah ini penting agar masyarakat memahami prosedur, terhindar dari praktik percaloan, serta menyadari bahwa legalitas aset merupakan bagian dari penguatan ekonomi keluarga,” katanya.

Utamakan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa

Johansyah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap provokasi maupun klaim tanpa dasar hukum. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika ada pihak yang menawarkan pengurusan instan atau melakukan klaim sepihak, segera laporkan kepada pemerintah desa atau aparat penegak hukum,” pesannya.

Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Ia menutup dengan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib administrasi pertanahan demi menciptakan kondisi daerah yang aman dan kondusif.

“Rumah, tanah, dan lahan merupakan sumber penghidupan. Dengan dokumen yang sah, nilai ekonomi aset meningkat, akses terhadap keadilan terbuka, dan potensi konflik dapat diminimalkan. Mari kita wujudkan Murung Raya yang aman, maju, dan berkeadilan,” pungkasnya. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *