MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib melakukan perekaman dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Senin, 04/05/2026.
“Memiliki KTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk ke seluruh ekosistem layanan publik. Identitas yang valid menjamin perlindungan hukum, kepastian akses, serta ketepatan penyaluran program pemerintah,” ujar Sarwo Mintarjo.
Identitas Resmi Pengungkit Hak Sipil
Ia menyebut KTP-el sebagai prasyarat penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
Menurutnya, berbagai layanan seperti BPJS, bantuan sosial, pembukaan rekening bank, registrasi pendidikan, pembuatan SIM dan paspor, hingga hak pilih dalam pemilu mensyaratkan kepemilikan KTP.
“Tanpa dokumen ini, warga berisiko terputus dari layanan dasar dan kehilangan hak konstitusionalnya,” tegasnya.
Dukcapil Perluas Jangkauan Layanan
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus memperluas akses perekaman KTP-el. Layanan jemput bola digencarkan ke desa, kelurahan, hingga sekolah.
“Kami meminta camat dan kepala desa untuk memetakan warga yang telah berusia 17 tahun. Untuk pelajar SMA/sederajat, sekolah dapat menjadwalkan perekaman secara kolektif. Seluruh layanan Dukcapil gratis, cepat, dan transparan,” jelasnya.
Satu Data untuk Kebijakan Presisi
Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya KTP-el dalam mewujudkan satu data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
Data tersebut menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, penanganan kemiskinan ekstrem, hingga mitigasi bencana.
“Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih presisi, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Seruan Kolaborasi Bangun Tertib Administrasi
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh adat, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan, untuk berperan aktif dalam membangun budaya tertib administrasi kependudukan.
“Periksa anggota keluarga yang telah memenuhi syarat usia. Fasilitasi mereka untuk melakukan perekaman di Dukcapil atau melalui layanan keliling.
Identitas adalah hak sekaligus tanggung jawab. Tertib administrasi menjadi fondasi pelayanan publik yang cepat, mudah, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya. [Longking]
Pj Sekda Murung Raya: Warga Usia 17 Tahun Wajib Miliki KTP, Kunci Akses Layanan Publik
Kegiatan pemerintah

