Diduga PPK Tutup Mata, Proyek Bendung D.1 Air Alas Seluma Sarat Penyimpangan

Kongkalikong

UTAMA1613 Dilihat

SELUMA / SEMAKU.net – Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek Rehabilitasi Bendung D.1 Air Alas di Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, semakin menyeruak ke permukaan. Proyek yang menggunakan anggaran negara mencapai Rp 20 miliar dari APBN ini dinilai dikerjakan asal-asalan dan terindikasi kuat terjadi pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas lapangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, kontraktor pelaksana menggunakan material yang diambil langsung dari lokasi proyek tanpa izin resmi alias ilegal. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan mencederai prinsip akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Tak hanya itu, mutu pekerjaan pun dipertanyakan. Pemasangan besi talut pada jalinan bendung dilakukan dengan jarak cincin lebih dari 20 cm, jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan konstruksi.

Ironisnya, PPK yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi dan memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak justru terkesan abai. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak di lapangan, PPK berinisial “P” bahkan enggan memberikan konfirmasi saat ditemui wartawan dan memilih menghindar ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau PPK dan pengawas lapangan bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, mustahil pelanggaran seperti ini bisa terjadi,” tegas Suherman, anggota Lembaga Guntur Semaku (Seluma–Manna–Kaur), Minggu (26/10/2025).

Menurut Suherman, progres pekerjaan hingga saat ini jauh dari kata selesai, sementara waktu kontrak hampir habis. Ia memprediksi proyek berpotensi putus kontrak akibat ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Negara jelas dirugikan. PPK harus bertanggung jawab penuh karena telah membiarkan kontraktor bekerja semaunya dan menggunakan material tanpa izin. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal integritas dan tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tegasnya lagi.

Selain itu, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya keresahan warga sekitar proyek. Sebelumnya, warga sempat menggelar aksi protes karena alat berat proyek (ekskavator) dijalankan di atas jalan aspal umum, yang mengakibatkan kerusakan pada badan jalan.

Suherman mendesak aparat penegak hukum untuk turun langsung memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus terjadi dan masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK dan SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan oleh media ini.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *