MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya, melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ke sejumlah lokasi.
Dalam lingkup kabupaten Murung Raya. Jum’at, 16/08/2024.
Kepala DPMPTSP kabupaten Murung raya, Drs Sarwo mintarjo, mengatakan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pelaksanaan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Drs Sarwo mintarjo, juga menjelaskan pada saat di wawancara oleh pihak media Suara Akar Rumput, http www// semaku.net //
bahwa Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang membutuhkan peminjaman modal penanaman modal serta layanan perizinan.” Pungkas Sarwo,
“Adapun tujuan dari Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Kalimantan tengah Pemerintah Daerah kabupaten Murung Raya, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.
Yang dilakukan oleh dinas instansi dpmptsp kab Mura bekerjasama dengan dinas perindustrian dan perdagangan, Perindagkop Murung Raya,
Pelaksanaan Pengawasan dikoordinasikan oleh DPMPTSP kabupaten/kota, atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai amanat Pasal 216 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Adapun jenis pengawasan diantaranya, pengawasan rutin yakni dilakukan melalui laporan Pelaku Usaha dan inspeksi lapangan.
Sedangkan untuk pengawasan insidental
dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan atau Pelaku Usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari pengawasan tersebut untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha, mengumpulkan data, bukti, atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha. Sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Lalu untuk objek pengawasan
Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan Perangkat Daerah Pelaksana Pengawasan (Tim Pengawasan) Dinas PMPTSP selaku koordinator pengawas telah melakukan sosialisasi tentang mekanisme dan subsistem pengawasan kepada OPD pengawas.
Dan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa,
Pada kegiatan tersebut juga diberikan beberapa hak akses akun pengawasan kepada beberapa OPD sekaligus uji coba penggunaan OSS RBA melalui hak akses pengawasan.
Walaupun dalam keadaan yang sangat sederhana sekali, baik untuk inventaris kendaraan operasional seperti yang di berikan oleh Pemda kepada kami dpmptsp bergerak menjalankan tugas turun kelapangan, namun hal ini tidak sedikitpun menyurutkan semangat kami didalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Bahkan semakin memicu semangat kami dan Rekan kami semua dalam berkiprah demi kepentingan rakyat Murung Raya ini, ” tutupnya kadis dpmptsp kab Mura, Drs, Sarwo mintarjo. [Longking]

