MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin, 15/09/2025.
Agenda utama rapat yakni penandatanganan keputusan DPRD dan persetujuan bersama dengan Bupati Murung Raya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I dan II. Hadir pula Bupati Murung Raya, Heriyus, Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD lintas fraksi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Rumiadi menekankan bahwa pengesahan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan wujud nyata komitmen DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Persetujuan ini memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi. Hal ini penting demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Heriyus memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD dalam pembahasan Raperda.
“Kami sangat menghargai sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ke depan, kami berkomitmen meningkatkan pengelolaan APBD agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan pengesahan ini, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 resmi ditetapkan, dan kedua Raperda tersebut kini berlaku sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Melalui paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan keseriusannya untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. [Longking]
DPRD Murung Raya Sahkan Dua Raperda, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2024
Kegiatan pemerintah

